Pembobol Mesin ATM BCA di Indomaret Tasikmalaya Diringkus, Satu di Antaranya Mahasiswa

Pembobol Mesin ATM BCA di Indomaret Tasikmalaya Diringkus, Satu di Antaranya Mahasiswa

Radartasik.com, KOTA TASIK — Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota meringkus tiga dari empat pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Central Asia (BCA) di Indomaret Kota Tasikmalaya.

Ketiga pembobol mesin ATM di Indomaret Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Sambongjaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya itu adalah DI (40) warga Palembang, YP (32) warga Lahat dan AM (25) mahasiswa asal Tangerang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombespol Erdi Adrimulan Chaniago menjelaskan mereka ditangkap di tempat berbeda ketika hendak melakukan aksi serupa di Majalaya Kabupaten Bandung.


”Seorang lagi inisial Az, warga Lampung, masih kita kejar. Saya harap tersangka Az segera menyerahkan diri ke Polres Tasikmalaya Kota,” ujar dia di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (9/12/2021).

Kombespol Erdi menerangkan para pelaku ini adalah komplotan spesialis pembobol ATM di dalam minimerket lintas provinsi. Di Jawa Barat, kelompok ini selain beraksi di Kota Tasik, juga beraksi di Kabupaten Karawang dan Sukabumi.


Dalam kasus di Kota Tasik, menurut dia, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin ATM, dua buah kaset ATM pengisian uang, uang tunai sebesar Rp 8.900.000, sebuah tabung LPG 3 kg warna hijau, sebuah tabung oksigen warna putih dan lainnya.

Pihak kepolisian juga mengamankan tiga buah mobil (Yaris, Grand Max, dan Xpander) serta sebuah motor Scoopy. Keempat kendaraan itu dibeli para pelaku menggunakan uang hasil pembobolan ATM.


Kata dia, ketiga kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan aksinya, mengintai sasaran dan kabur dari lokasi kejadian. Dari tiga lokasi di Jawa Barat, kelompok ini membawa lari uang total Rp 1,827 miliar.

”Rinciannya di Kota Tasik membobol ATM dan membawa lari uang Rp 127 juta, Karawang Rp 800 juta dan di Sukabumi Rp 900 juta. Ini adalah kasus pembobolan ATM pertama yang berhasil diungkap,” bebernya.


Dia menambahkan kasus ini berhasil diungkap setelah Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota menemukan bukti konvensional dan bukti teknologi.

”Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini yang merupakan residivis dalam kasus serupa dikenakan Pasal 363 ayat 1 (KUHP, Red) dengan ancaman penjara 7 tahun,” tambah dia.


Sementara Kepala Operasional Cabang BCA Tasikmalaya Solihin mengucapkan terima kasih kepada Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota yang berhasil menangkap para pembobol ATM tersebut. (Rezza Rizaldi / Radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: