Pelaku Pencurian Modus Pinjam Motor Ditangkap, Sudah Beraksi di 11 Tempat Kejadian Perkara

Pelaku Pencurian Modus Pinjam Motor Ditangkap, Sudah Beraksi di 11 Tempat Kejadian Perkara

radartasik.com, CIAMIS - Residivis berinisial N (58), warga Bandung yang mengontrak di Desa Karangbenda Kecamatan Parigi berhasil diamankan Polres Ciamis karena kasus penipuan atau mengkelebui remaja dan membawa kabur sepeda motornya.


Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi SIK MSc Eng mengatakan, Satuan Reskrim sudah mengungkap kasus penipuan dan  penggelepan sepeda motor oleh pelaku berinisial N yang tempat kejadianya sudah banyak. Kejadian ini diawali pada 13 November 2021, ada anak berumur 13 tahun membawa kendaraan. Kemudian ada tersangka datang dan mengelebui korban dengan alasan akan menjemput istrinya sakit dan meminjam motornya.

“Pelaku memberikan korban jaminan berupa amplop yang isinya keretas dan uang Rp 10.000. Kemudian pelaku ini juga menunjuk salah satu rumah dan mengaku bahwa itu rumahnya, padahal bukan rumah pelaku,” jelasnya.

Kata dia, pelaku ini sudah berulangkali melakukan hal yang sama, kemudian juga residivis dalam kasus penganiyaan tiga tahun lalu. Pelaku juga menyasar korban anak-anak atau remaja yang membawa sepeda motor. 

“Terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan dari korban kepada Polsek Kalipucang dan penangkapan pelaku tiga harian setelah laporan di Kecamatan Padaherang,” kata dia, menjelaskan.

“Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan lima sepeda motor dari Banjarsari, Padaherang dan Kalipucang. Pelaku beraksi sekitar empat bulan yang lalu, dilakukan sorang diri dan hasil kejahatanya untuk kehidupan sehari-hari,” ujar dia, menambahkan.

Atas perilakunya, tersangka dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor. “Sesuai pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara,” jelasnya.

Kanit Unit Jatanras Reskrim Polres Ciamis Iptu Yaya Koswara mengatakan, pelaku ini aslinya warga Bandung,  namun pernah menikah sama orang Parigi dan sudah bercerai. “Dia pernah punya kasus penganiayaan di Bandung dan sudah dipenjara. Kemudian, setelah keluar langsung menjadi tukang tipu atau mengelabui korbannya. Diketahui TKP ada sekitar 11,” ujar dia, menjelaskan. (isr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: