Kejati Jabar Tahan ASN Kemenag. Diduga Korupsi Dana BOS Rp 8 Miliar

Kejati Jabar Tahan ASN Kemenag. Diduga Korupsi Dana BOS Rp 8 Miliar

Radartasik.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan seorang tersangka berinisial AK. Aparatur sipil negara (ASN) di Kanwil Kementerian Agama Jabar itu diduga melakukan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) lebih dari Rp 8 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan, AK adalah ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKM) untuk madrasah ibtidaiyah (MI) gelembungkan anggaran untuk penggandaan soal-soal ujian bagi siswa MI.

”Penyidik berkesimpulan bahwa terhadap AK layak dimintai pertanggungjawaban secara pidana sehingga pada hari ini (16/11) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Riyono seperti dilansir dari Antara di Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (16/11).

Riyono menjelaskan, tindak pidana korupsi itu terjadi pada tahun anggaran 2017—2018 di lingkungan Kemenag Jabar. Kemenag pusat pada saat itu, telah mengucurkan anggaran dana BOS untuk setiap sekolah.

Anggaran dari dana BOS untuk membiayai kegiatan penggandaan soal-soal ujian, seperti penilaian akhir semester (PAS), penilaian akhir tahun (PAT), try out (TO), ujian sekolah berstandar nasional (USBN), dan ujian akhir madrasah berstandar nasional (UAMBN).

”Dalam praktiknya, yang seharusnya dana itu dikelola masing-masing sekolah, tetapi selanjutnya dikoordinasi KKM yang diketuai AK,” tutur Riyono.

Selanjutnya, pengurus KKM tingkat Jabar yang diketuai AK mengarahkan kepada KKM tingkat kabupaten dan kota agar proyek tersebut dikerjakan salah satu pihak swasta. ”Setelah itu, disepakati harganya. Ternyata harga di-markup (penggelembungan anggaran),” terang Riyono.

Selain itu, diduga juga ada kesepakatan antara KKM dan pihak swasta itu untuk melakukan cashback setelah proyek penggandaan soal ujian itu rampung.

”Ini bisa dibayangkan berapa besarnya per siswa, kemudian dikali ribuan siswa, dan itu angka-angka ini sudah di-markup,” papar Riyono.

Setelah proyek itu rampung, kata dia, pengurus KKM mendapat cashback dari CV MCA dengan modus hibah perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). ”Jadi, setidaknya dalam perkara ini ada uang negara yang terbagi secara cuma-cuma itu sebesar Rp 8.039.596.420,00,” ujar Riyono.

Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk menghitung kerugian negara secara riil dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut. ”Kerugian rillnya itu sedang dilakukan penghitungan negara oleh BPKP. Akan tetapi, angka dalam bentuk cashback itu Rp 8 miliar,” ucap Riyono.

Kepada AK, kejaksaan menjerat dengan pasal 2, pasal 3, pasal 11 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg/antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: