Kata Pakar Keselamatan Berkendara Soal Kecelakaan Maut Vanessa

Kata Pakar Keselamatan Berkendara Soal Kecelakaan Maut Vanessa

Radartasik.com — Kabar duka datang dari jagat hiburan tanah air. Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah tewas dalam kecelakaan tunggal yang terjadi di Tol Nganjuk arah Surabaya pada Kamis (4/11).

Artis Vanessa Angel dan suami tewas saat menumpangi mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi B 1264 BJU. Selain dia dan suaminya ada juga penumpang lainnya yakni anak Vanessa dan pengasuhnya. Anaknya dan pengasuh selamat dari maut dan menjalani perawatan di rumah sakit. Demikian pula sopir juga selamat.

Menanggapi insiden yang bikin geger dunia hiburan tanah air ini, pakar keselamatan berkendara sekaligus pendiri dan pengajar senior di Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana berpesan, saat berkendara sangat penting untuk tidak mengedepankan emosi.

“Ketika kita berkendara di jalan Tol, ada beberapa faktor yang harus diperhatikan. Utamanya adalah emosi,” ujar Sony saat dihubungi JawaPos.com.

Sony melanjutkan, emosi seorang pengendara harus stabil. Menurutnya, ketika emosi stabil, seorang pengemudi mampu melakukan aktivitas-aktivitas termasuk mengontrol kendaraan sesuai akal sehatnya.

“Akal sehat yang seperti apa? Yaitu dia menentukan kecepatan sesuai dengan beban atau muatan yang dibawa,” terang Sony.

Sony menekankan, untuk para pengemudi selalu ingat penumpangnya. Misal jika ada anak-anak, ada batas kecepatan aman yang mutlak untuk dipatuhi.

“Kalau ada anak-anak, idealnya, batas kecepatannya adalah 60 km per jam atau tidak lebih dari 80 km per jam. Dan, anak-anak wajib duduk di kursi khusus anak-anak,” tegas Sony.

Kemudian, lanjut dia, semua penumpang harus menggunakan seat belt tanpa terkecuali dan posisinya harus duduk sekalipun dia tidur karena lelah.

“Selanjutnya, untuk pengemudi, saat dia letih, pastikan dia berkendara maksimal adalah 2,5 jam sampai 3 jam saja. Tidak boleh lebih,” tandas Sony. (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: