Selewengkan Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah Ini Berdalih Uangnya Digunakan Akomodasi Asian Games

Selewengkan Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah Ini Berdalih Uangnya Digunakan Akomodasi Asian Games

Radartasik.com,  PALEMBANG — Sidang pembuktian perkara kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjerat oknum mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 13 Palembang bernama Zainab kembali bergulir.

Pada sidang yang digelar Selasa (19/10/2021) dan diketuai Sahlan Effendi SH MH, terdakwa memberikan keterangan terkait juknis penggunaan dana BOS, yang diantaranya digunakan terdakwa untuk mengerahkan siswa SMA Negeri 13 untuk mengikuti kegiatan Asian Games.

“Seingat saya pada tahun 2017 lalu, dana tersebut digunakan untuk kegiatan siswa saat Asian Games, untuk transportasi serta akomodasi lainnya selama di lapangan pertandingan,” ungkap Zainab yang dihadirkan langsung dalam persidangan.

Sontak saja keterangan terdakwa tersebut membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hendy Tanjung SH kembali bertanya kepada terdakwa Zainab, dikarenakan pelaksanaan Asian Games itu dilaksanakan pada tahun 2018 bukan pada 2017.

“Intinya terdakwa ini terkesan tidak memberikan keterangan dengan sebenarnya alias berbohong karena jelas pelaksanaan Asian Games itu di tahun 2018,” ujar hakim ketua Sahlan Effendi memotong pertanyaan JPU sedikit geram.

Didalam persidangan juga terdakwa mengelak terhadap keterangan saksi bendahara SMAN 13, tentang adanya mark-up kwitansi untuk bangun sarana dan prasarana SMAN 13, termasuk memberikan uang lelah untuk bendahara dari dana BOS yang tidak ada dalam aturan juknisnya.

“Mengenai mark-up kwitansi itu saya tidak tahu pak hakim, saya hanya menandatangani laporan keuangan saja yang kemudian disetujui oleh Diknas,” kata Zainab.

Namun, keterangan terdakwa kembali dipatahkan oleh majelis hakim karena sebelumnya terdakwa mengatakan mengetahui adanya praktek menutupi kekurangan dana BOS bekerjasama dengan bendahara sekolah kala itu, yang digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi.

Menanggapi keterangan terdakwa yang terkesan berbohong tersebut, JPU Kejari Palemban, Hendy Tanjung SH diwawancarai usai sidang mengatakan itu adalah hak terdakwa.

“Namun kita tetap yakin dengan dakwaan yang kita buat serta bukti dan fakta keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, majelis hakimlah nantinya yang berhak menilai,” ujar Hendy.

Disinggung mengenai akankah didalami keterlibatan pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara ini, dikarenakan dari keterangan terdakwa tersebut selalu menyindir pihak bendahara sekolah.

“Masih kita dalami dari keterangan terdakwa, karena terdakwa sendiri sebagaimana sidang tadi memberikan keterangan yang terkesan berbohong, namun tidak menutup kemungkinan pihak lain tersebut kita dalami keterlibatannya,” tandas Hendy

Dalam dakwaan diketahui modus dugaan penyelewengan dana BOS SMA Negeri 13 Palembang yang dilakukan terdakwa, diantaranya yakni dengan cara memanipulasi laporan dana BOS tahun anggaran 2017-2018 senilai Rp3 miliar.

Adapun hasil audit kerugian negara dari total anggaran tersebut yakni senilai Rp254 juta digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi, Selain itu, patut diduga juga terdakwa mengambil fee sebesar sepuluh persen dari penerbit dalam rangka pembelian buku siswa.

Terdakwa Zainab dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 undang-undang korupsi juncto pasal 18 undang-undang korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: