KPAI Sarankan Ibu Korban Bikin Pelaporan Baru

KPAI Sarankan Ibu Korban Bikin Pelaporan Baru

Tanggapi Soal SP3 Kasus Dugaan 
Pemerkosaan 3 Anak oleh Ayahnya

Radartasik.com, JAKARTA — Kasus dugaan pemerkosaan kepada 3 anak oleh ayah kandungnya telah dihentikan penyidikannya oleh Polres Luwu Timur dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada tahun 2019 lalu. Alasannya, penyidik berdalih tidak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ke tahap selanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menyarankan kepada pelapor yaitu orang tua korban membuat Laporan Polisi (LP) baru agar kasusnya bisa diproses hukum kembali. Selain itu, pelapor juga harus bisa membawa bukti-bukti terbaru.

 “Kita berharap karena sudah ada pendamping hukum jika kasusnya sudah di SP3 bisa dibuat LP baru dengan menghadirkan bukti-bukti terupdate,” kata Jasra saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (08/10/2021).

Jasra mengungkit kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Bruder Angelo di panti asuhan Depok. Kasus tersebut sempat berlarut-larut juga, hingga akhirnya diproses kembali hingga berujung ke meja hijau.

“Kita tentu berharap Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi kepada Polres kesulitan apa yang dihadapi penyidik. Kita berharap mudah-mudahan penyidik terus bersemangat karena pelecehan seksual kepada anak ini tidak boleh berhenti,” jelasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya viral di media sosial terkait penghentian kasus dugaan pencabulan kepada 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban berinisial L. Adapun terlapornya adalah mantan suaminya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Luwu Timur pada 2019 silam. Penyidik sudah pernah melakukan penyelidikan hingga dilakukan gelar perkara.

“Kesimpulan dari gelar perkara Itu adalah tidak cukup bukti. Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut. Oleh karena tidak cukup bukti, maka dikeluarkan lah surat penghentian penyidikan,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (07/10/2021).

Kendati demikian, Rusdi menyampaikan, meskipun telah diterbitkan SP3, kasus tersebut tidak berakhir begitu saja. Penyidik masih berpeluang membuka kembali kasus tersebut. (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: