Alasan Subjektif Penyidik, 6 Tersangka Kebakaran Lapas Tidak Ditahan

Alasan Subjektif Penyidik, 6 Tersangka  Kebakaran Lapas Tidak Ditahan

Radartasik.com, JAKARTA — Enam tersangka kasus kebakaran di Lapas Klas I Tangerang, Banten, boleh jadi bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya, kendati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, namun keenamnya tidak ditahan. Kok bisa?

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat membeber alasan tidak menahan keenam tersangka tersebut. “Enggak ditahan karena alasan subjektif penyidik,” kata Tubagus saat dikonfirmasi, Kamis (07/10/2021).

Adapun perinciannya keenam tersangka tersebut, yaitu tiga pegawai Lapas Klas I Tangerang inisial RU, S, dan Y.  Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.  Kemudian, polisi juga menjerat PBB, JMN, RS sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang. Ketiga tersangka ini dijerat Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran. 

Lebih lanjut Kombes Tubagus memastikan bahwa pemeriksaan saksi kasus kebakaran Lapas Tangerang telah rampung. “Sudah selesai,” ujarnya. 

Rencananya, polisi akan melakukan pelimpahan tahap I atau penyerahan berkas penyidikan kepada jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada pekan depan. Dalam penyidikan kasus ini ini, penyidik menyimpulkan bahwa penyebab kebakaran yang menewaskan puluhan warga binaan Lapas Klas I Tangerang, itu karena korsleting listrik.

Hal itu disimpulkan berdasarkan pemeriksaan saksi ahli. Tiga saksi ahli yang diambil keterangan dalam penyidikan kasus tersebut yakni ahli dari laboratorium forensik, ahli kebakaran dari IPB, dan Universitas Indonesia. 

Dari keterangan ahli, diketahui korsleting listrik terjadi diperkirakan pada pukul 00.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB. Lalu, api membesar mendekati pukul 02.00 WIB. (cr3/dom/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: