Terjerat Pinjol, Pilih Buka Suntik Putih Ilegal Akhirnya Dibekuk Polisi

Terjerat Pinjol, Pilih Buka Suntik Putih Ilegal Akhirnya Dibekuk Polisi

Radartasik.com, GRESIK-  Kepolisian Resor Gresik, Polda Jawa Timur membongkar “klinik” yang menjalankan praktik suntik pemutih ilegal atau tidak memiliki izin di sebuah bangunan berlantai dua di Jalan Pasar Duduk Sampean. Seorang pelaku bernama Miftakhul Makhin (34),  yang menjalankan usaha “klinik” suntik pemutih ilegal itu berhasil diamankan polisi.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, praktik ilegal pelaku tersebut terungkap atas informasi masyarakat dan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Duduk Sampean yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Hari Wartono.

“Kami mengamankan pelaku pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 di tempat praktik. Dan saat digerebek polisi pelaku kedapatan sedang melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin C dan kolagen,” kata Nur Azis, dikutip dari Antara.

Dalam menarik pelanggan, modus pelaku adalah menawarkan layanan suntik putih melalui pesan berantai WhatsApp, sehingga menarik minat remaja putri sampai kalangan ibu rumah tangga yang ingin menjadi putih.

“Di hadapan penyidik, pelaku mengaku belajar otodidak penyuntikan dari YouTube. Kemudian belanja obat-obatan dan peralatan medis via online,” katanya.

Pelaku, kata Kapolres, terpaksa membuka praktik ilegal sejak bulan April 2021, karena terlilit utang pinjaman online (pinjol), dan pendapatan utamanya dari potong rambut tidak mampu mencukupi kebutuhan gaya hidupnya. “Saya terlilit utang pinjol, Pak,” kata Makhin ketika diwawancarai awak media.

Pelaku juga kedapatan menggunakan produk farmasi yang tidak memiliki izin edar. Dalam praktiknya, pelaku bekerja sendiri dan menawarkan 5 paket suntik putih, di antaranya paket premium dibanderol Rp750 ribu, paket silver Rp1 juta, paket platinum Rp1,5 juta, dan paket gold Rp2,5 juta, serta diamond dengan harga Rp3,5 juta.

“Paket tertinggi diamond, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCl lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus,” katanya pula.

Praktik pelaku melanggar Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter, adalah tindakan melanggar hukum

“Untuk ancaman hukuman, maksimal 10 tahun penjara,” katanya lagi.

Nur Azis mengimbau, agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan praktik suntik putih tanpa mengantongi izin resmi, sebab dikhawatirkan mengancam kesehatan. (dhe/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: