Begini Cara Beli dan Pakai Materai Elektronik
Reporter:
ocean|
Sabtu 02-10-2021,22:15 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Pemerintah telah meresmikan penggunaan meterai elektronik senilai Rp 10.000 untuk dokumen bermuatan transaksi material secara elektronik.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan dengan telah diresmikannya meterai elektronik, kini dokumen bermuatan transaksi material secara elektronik memiliki payung hukum yang sah.
Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah No. 86/2021 sebagai aturan turunan sejak disahkannya UU No. 10/2020 tentang Materai Elektronik. ”Alhamdulillah kita bisa meluncurkan secara resmi meterai elektronik,” ujarnya secara virtual, Jumat (01/10/2021).
Sri menuturkan meterai elektronik ini membuat dokumen elektronik menjadi dokumen yang sah secara hukum. Pasalnya, dalam UU sebelumnya yakni UU No. 13/1985, pemerintah belum mengatur soal meterai atas dokumen elektronik.
”Sehingga meterai yang sebelumnya bisa diraba dipegang dilihat dan ditempel, dalam kurun waktu sejak 1985 hingga hari ini begitu banyak perubahan ekonomi dan teknologi. Digital makin lama dan penting dalam kehidupan manusia khususnya ekonomi. Banyak kebutuhan baru bagi pemerintah baik dari sisi regulasi maupun instrumen,” ungkapnya.
Berbeda dari meterai tempel, meterai elektronik akan disediakan lembaga bersangkutan yang mengeluarkan dokumen elektronik yaitu Perum Peruri yang juga merupakan lembaga dalam pencetakan uang.
”Di tengah pandemi di dalam waktu hampir setahun ini, Ditjen Pajak menyiapkan sisi teknikal maupun aplikasi bekerja sama Perum Peruri apa yang disebut meterai elektronik,” tuturnya.
Masih Terbatas
Sri melanjutkan pendistribusian meterai elektronik saat ini masih terbatas. E-Meterai dapat diperoleh di bank BUMN atau Himbara seperti Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan perusahaan teknologi PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
”Kita mulai uji coba ini dengan bank Himbara. Kita harapannya seluruh perbankan dan nanti di perusahaan telekomunikasi Indonesia. Nanti kita lihat bagaimana e-meterai berjalan atau digunakan,” ujarnya.
Sri mengungkapkan dalam transformasi diperlukan edukasi dan penjelasan yang telaten dan teliti dari pemerintah dan lembaga terkait dalam hal ini Ditjen Pajak dan Perum Peruri yang ditunjuk secara sah mengeluarkan materai elektronik.
”Jadi, ini dari awal saya minta Ditjen Pajak terutama Perum Peruri nggak meluncurkan saja dan berasumsi masyarakat akan menerima. Akan ada banyak testimoni dan perlu bukti aman dan memang diakui,” tuturnya.
Disebutkan, meterai elektronik diklaim telah dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan.
Pertama overt, dimana 70 persen desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda setiap meterai.
Kedua covert, meterai elektronik hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari Perum Peruri dan signature panel yang dapat dilihat melalui aplikasi Adobe Acrobat Reader DC.
Ketiga, dengan pembuktian secara forensik oleh Peruri, meterai elektronik akan meningkatkan pengalaman pemakaian dalam aspek keamanan, kenyamanan, ketersediaan dan kemudahan bagi masyarakat.
”Maka terus-menerus diteliti dan dimonitor segi keamanan, kerawanan terjadinya kejahatan. Karena ini sifatnya siber. Setiap meterai ada unit 70 aplikasi namun tak ada yang tak mungkin kerawanan terjadinya kriminal perlu diwaspadai,” tegasnya.
Cara Mendapatkan
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan masyarakat yang membutuhkan meterai elektronik dapat mengakses melalui portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id.
Pertama-tama masyarakat harus membuat akun dan bisa membubuhkan materai elektronik dari sana.
Saat pelucurannya di Jakarta, kemarin, Suryo mengatakan, dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Ia memerinci dalam setiap meterai elektronik akan memiliki nomor seri unik, gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan METERAI ELEKTRONIK, dan angka serta tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Ada pun Perum Peruri menjadi pihak yang ditunjuk pemerintah untuk membuat dan mendistribusikan meterai elektronik ini.
Perum Peruri dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan dan akuntabel untuk mendistribusikan meterai elektronik.
Pada sisi lain, distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan PT Pos Indonesia.
Pemerintah berharap meterai elektronik bertujuan memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik.
Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021.
Aturan tentang pengadaan, pengelolaan dan penjualan meterai dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021.
Cara Membeli
1. Login ke portal https://pos.e-meterai.co.id.
2. Masukkan email serta password yang telah terdaftar
3. Jika belum, silakan membuat akun lebih dulu. Masukkan OTP yang dikirim
lewat SMS untuk validasi
4. Klik bagian kanan atas untuk melihat untuk mengetahui kuota meterai
elektronik yang ada
5. Jika kuota kosong, maka bisa melakukan pembelian dengan cara klik menu
yang tersedia
6. Isi detail dokumen yang akan dibubuhi meterai elektronik seperti tanggal,
nomor dokumen jika ada dan tipe dokumen
7. Upload dokumen yang akan digunakan dan sesuaikan posisi meterai sesuai
aturan yang berlaku
8. Klik bubuhkan meterai, klik 'Ya' dan akan muncul menu pembuatan PIN jika
pertama kali membubuhkan meterai. Untuk selanjutnya hanya akan muncul
menu masukkan PIN.
9. Masukkan PIN yang sudah didaftarkan dan tunggu beberapa saat sampai
proses pembubuhan selesai
10. Jika berhasil, bisa langsung mengunduh PDF yang sudah dibubuhi meterai
elektronik, maupun kirim ulang file tersebut ke email yang telah didaftarkan
11. Riwayat dokumen apa saja yang telah dibubuhkan dan mengunduh ulang
dokumen melalui portal e-meterai juga dapat dilakukan.
E-Meterai yang merupakan pajak atas dokumen elektronik berguna untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Namun bukan merupakan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut. (jawapos/jpnn/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: