Jual Sertifikat Vaksin Tanpa Harus Vaksin, Oknum Mahasiswa Ini Dibekuk Polisi

Jual Sertifikat Vaksin Tanpa Harus Vaksin, Oknum Mahasiswa Ini Dibekuk Polisi

Radartasik.com, KARAWANG — Seorang mahasiawa berinisial WA (21) dibekuk Polres Karawang. Ia diduga telah membuat dan menjual sertifikat vaksin tanpa melalui vaksinasi Covid-19.

“Pelaku berinisial WA (21) merupakan warga Perum Bintang Alam, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur,” ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, seperti dilansir pasundanekspres.co, Kamis (30/09/2021)

Oliestha mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi program Lapor Pak Kapolres. Salah seorang warga melaporkan melalui layanan itu bahwa ada orang yang dapat membuat sertifikat vaksinasi Covid-19 tanpa harus divaksin.

Dalam melakukan aksinya pelaku menawarkan sertifikat vaksin melalui status whatsapp dengan klimat 'Yg mao surat+sertifikat vaksin tanpa disuntik pc aja yaa'. Kemudian 'Yang mau didaftarin vaksin tapi gamau disuntik vaksin bisa bayar 100rb yaa, kirim aja KTPnya nanti surat vaksinnya gua bawain'. Selain itu pelaku juga posting ststus berbunyi 'Hayu yg mau nembak sertifikat+surat vaksin.. BUTUH KTP ajaaa'. 

“Pelaku merupakan petugas penginput data data sertifikat vaksin sinovac bagi warga Desa Klari, Kecamatan Klari. Dia posting di whatsapp sebanyak tiga kali,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Satuan Reskrim Polres Karawang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. 

Kepada polisi pelaku mengaku telah menjual sertifikat vaksin tersebut seharga Rp50 ribu sampai Rp100 ribu kepada dua orang. Sedangkan pelaku bisa mendapat username dan password untuk mencetak sertifikat vaksin karena sebelumnya pelaku pernah melaksanakan KKN di Desa Klari sebagai petugas penginput data sertifikat vaksinasi.

“Pelaku dikenai Pasal 35 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. dengan ancaman Pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar,” pungkasnya. (use/paseks)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: