Ketua PBNU Bilang Hukum Pembuatan Patung Seperti di Markas Kostrad Mubah

Ketua PBNU Bilang Hukum Pembuatan  Patung Seperti di Markas Kostrad Mubah

Radartasik.com, JAKARTA -  Ketua PBNU Marsudi Syuhud ikut menanggapi pernyataan mantan Pangkostrad Letjen TNI (Purn) Azmyn Yusri Nasution yang merasa berdosa karena telah menggagas pembuatan patung diorama penumpasan G30S/PKI, yang menggambarkan sosok Soeharto, Letjen TNI Sarwo Edhie Wibowo, dan Jenderal AH Nasution di markas Kostrad, Jakarta Pusat.

Menurut Marsudi, hukum membuat patung adalah mubah selama penggunaannya tidak menyebabkan mudarat. Adapun hukumnya menjadi haram jika patung atau barang itu digunakan untuk sesembahan.

“Jika barang-barang tersebut misalnya kegunaannya adalah untuk alat peraga mengajarkan ilmu pengetahuan, mengingat peristiwa peristiwa yang maslahatnya harus dijaga dan dibutuhkan, atau barang tersebut adalah untuk permainan anak yang tidak menimbulkan madhorot, hukumnya adalah boleh (mubah),” kata Marsudi  kepada wartawan, Kamis (30/09/2021).

“Yang tidak boleh (haram) adalah jika barang-barang tersebut adalah untuk dijadikan tuhan, lalu disembah sebagaimana zaman jahiliyah, maka itu musyrik,” tegas Marsudi lagi.

Dia pun mengungkapkan pembuatan patung, boneka, lukisan, gambar, dan diorama sudah ada dari zaman ke zaman. Apalagi saat ini, beberapa hal tersebut sudah menjadi barang kebutuhan karena kegunaannya. 

Demikian juga ketiga patung digunakan untuk permainan, Marsudi berpendapat itu tidak menjadi masalah. Dia pun lantas menceritakan soal istri Nabi Muhammad SAW yaitu Siti Aisyah RA.

“Jika misalnya barang tersebut digunakan untuk perhiasan, mainan, dan tidak mendatangkan fitnah atau maksiat, maka boleh-boleh saja,” katanya.

“Sebagaimana Sayyidatina Aisyah dan teman-temannya senang bermain boneka, Rasululloh SAW tidak melarang,” ujar Marsudi lagi.

Diketahui, mantan Pangkostrad Letjen TNI (Purn) Azmyn Yusri Nasution merasa berdosa karena telah menggagas pembuatan patung yang menggambarkan sosok Soeharto, Letjen TNI Sarwo Edhie Wibowo, dan Jenderal AH Nasution di markas Kostrad, Jakarta Pusat.

Perihal Letjen (Purn) Azmyn Yusri Nasution merasa berdosa membuat patung ini sebelumnya disampaikan oleh Pangkostrad Letjen Dudung Abdurachman. Lantas permintaan seniornya tersebuat disetujui Letjen  untuk membongkar atau mengambil lagi patung-patung yang ada di Kostrad. 

“Kini patung tersebut diambil oleh penggagasnya, Letjen TNI (Purn) AY Nasution, yang meminta izin kepada saya selaku Panglima Kostrad saat ini,” kata Letjen Dudung.

“Saya hargai alasan pribadi Letjen TNI (Purn) AY Nasution, yang merasa berdosa membuat patung-patung tersebut menurut keyakinan agamanya. Jadi saya tidak bisa menolak permintaan yang bersangkutan,” tuturnya.

Letjen Dudung menepis anggapan bahwa pengambilan patung itu disimpulkan TNI melupakan peristiwa G-30S-PKI. Letjen Dudung menegaskan pihaknya tak pernah melupakan peristiwa itu.

“Jika penarikan tiga patung itu kemudian disimpulkan bahwa kami melupakan peristiwa sejarah pemberontakan G-30S-PKI tahun 1965, itu sama sekali tidak benar,” tegasnya.

“Saya dan Letjen TNI (Purn) AY Nasution mempunyai komitmen yang sama tidak akan melupakan peristiwa terbunuhnya para jenderal senior TNI AD dan perwira pertama Kapten Piere Tendean dalam peristiwa itu,” kata Pangkostrad Letjen Dudung. (ral/int/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: