Korban 'Layangan Putus Versi ASN Protokoler' Bakal Dilaporkan Balik, Dianggap Telah Cemarkan Nama Baik

Korban 'Layangan Putus Versi ASN Protokoler' Bakal Dilaporkan Balik, Dianggap Telah Cemarkan Nama Baik

Radartasik, PALEMBANG – WS, yang dituduh sebagai selingkuhaan dari DKM akan melaporkan balik Briptu Suci Darma kepada pihak kepolisian.

WS bakal melaporkan balik istri dari DKM sekaligus penulis curhatan korban "Layangan Putus versi ASN Protokoler" itu dengan sangkaan telah melakukan pencemaran nama baik.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum terlapor WS, Hafis D Pankoulus, SH, MH, CIRP, dalam keterangan resminya, Sabtu (14/05/2022) seperti yang dirilis sumeks.co.

BACA JUGA:Giliran Curhat Layangan Putus Versi ASN Protokoler Viral, Suci Ngaku Diselingkuhi Suaminya

Hafis menjelaskan, berdasarkan analisa hukum dan fakta yang telah diuraikan kepada penyidik, unsur-unsur pidana yang dituduhkan terhadap kliennya, baik itu dalam pasal 378 KUHP (tentang Penipuan) maupun 284 KUHP (tentang Perzinahan) adalah sangat kecil sekali dapat memenuhi unsur sebagaimana yang dituduhkan.

“Namun perkara ini dibuat seheboh mungkin seolah-olah klien kami adalah pihak yang paling bersalah dalam perkara ini. Padahal penyelidikan baru saja di mulai dan tentu penyelidik belum menemukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak dalam perkara ini. Dan nama besar klien kami sudah terlanjur hancur dan menjadi bahan cemoohan hampir di seluruh Indonesia,” terang Hafis.

BACA JUGA:Oknum ‘Layangan Putus Versi ASN Protokoler’ Dilaporkan ke Polisi, Pemkab OKI Bakal Berikan Sanksi

Dia pun melanjutkan, dari penilaian pihaknya bahwa perbuatan saudari Briptu SC (pelapor) yang telah menyebar luaskan dan atau memviralkan pemberitaan tentang perkara ini adalah bagian dari permainan opini publik agar dapat mengintervensi berjalannya perkara ini dalam proses penyelidikan.

“Sehingga dibuat seolah-olah klien kami adalah pihak yang paling salah di mata publik dan mengharuskan bagi pihak penyelidik dan atau penyidik untuk segera memproses klien kami secara hukum,” ungkapnya.

BACA JUGA:Dalami Kasus ‘Layangan Putus Versi ASN Protokoler’, Polda Sumsel Segera Panggil Suami Briptu Suci Darma

Akan tetapi, secara objektif pihaknya sangat mempercayai dan menghormati kinerja penyelidik dan atau penyidik yang akan melihat perkara ini secara professional dan adil demi terciptanya proses penegakan hukum yang baik dan benar.

“Kami sangat menyesalkan dengan perkembangan dan tidak terkendalinya kasus ini (viral) di media sosial karena disebar luaskan oleh saudari SC (pelapor), karena berita di media sosial sudah melibatkan pihak-pihak yang tidak semestinya dilibatkan dalam masalah ini. Sehingga terhadap hal ini keluarga klien kami mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum dengan melaporkan saudari SC (pelapor) karena pencemaran nama baik dengan UU ITE, serta akan melaporkan saudari SC ke komnas Ham dan LPAI,” bever Hafis.

BACA JUGA:Serial Fenomenal Layangan Putus Dibajak, WeTV pun Lapor Polisi

Seperti diketahui, Briptu Suci Darma, polisi wanita (Polwan) yang bertugas di Polda Sumsel, melaporkan suaminya DKM, salah seorang pejabat di Pemkab OKI dan WSbyang dituduh selingkuhannya ke SPKT Polda Sumsel beberapa waktu dalam kasus penipuan dan perzinahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: