Dalami Kasus ‘Layangan Putus Versi ASN Protokoler’, Polda Sumsel Segera Panggil Suami Briptu Suci Darma

Dalami Kasus ‘Layangan Putus Versi ASN Protokoler’, Polda Sumsel Segera Panggil Suami Briptu Suci Darma

Radartasik, PALEMBANG – Kasus ‘Layangan Putus Versi ASN Protokoler’ yang viral media sosial dalam beberapa hari kebelakangan mulai bergulir ke ranah hukum. Hal ini seiring telah diperiksanya Briptu Suci Darma oleh tim penyidik Polda Sumsel pada Selasa (10/05/2022) lalu. 

Seperti diketahui Briptu Suci Darma, adalah anggota polisi wanita (polwan) Polda Sumsel yang telah membuat curhatan ‘Layangan Putus Versi ASN Protokoler’ di twitter sekaligus yang melaporkan suaminya berinisial DKM, oknum ASN sekaligus pejabat di Pemkab Ogan Komiring Ilir (OKI), dengan tuduhan penipuan dan perzinahan. 

BACA JUGA:Giliran Curhat Layangan Putus Versi ASN Protokoler Viral, Suci Ngaku Diselingkuhi Suaminya

Nah, usai memeriksa Briptu Suci, Polda Sumsel melalui tim penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum pun akan segera memanggil DKM. Penegasan ini disampaikan oleh Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga, SIK, MH, kepada awak media Rabu (11/05/2022) sore.

“Iya, dalam waktu dekat ini, minggu-minggu ini, akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” kata AKBP Tulus seperti dikutip dari sumeks.co.

Dalam kesempatan tersebut AKBP Tulus sempat menepis anggapan jika pihaknya sempat menolak laporan Briptu Suci Darma seperti yang sempat disampaikan kuasa hukumnya.

“Itu bukan ditolak. Saya yang bertugas memfilter dan melakukan verifikasi setiap laporan yang masuk,” tegas Tulus.

Dia mengungkapkan, setiap laporan yang masuk harus dilihat terlebih dari berbagai unsur apakah layak diterima dan dilanjutkan. “Dan ini perihal laporan yang dibuat anggota kami tentang persoalan hidupnya,” ujar alumni Akpol 1991 ini.

BACA JUGA:Oknum ‘Layangan Putus Versi ASN Protokoler’ Dilaporkan ke Polisi, Pemkab OKI Bakal Berikan Sanksi

Disinggung materi pemeriksaan terhadap Briptu Suci Darma, Tulus menambahkan kalau hal tersebut adalah ranah penyidik, sehingga dirinya tidak mungkin memberikan penjelasan secara detail kepada awak media.

“Mengenai apa dan siapa tidak bisa detail saya sampaikan, karena saya tahu siapa di depan saya ini. Hal itu dapat saja merugikan ataupun menguntungkan salah satu pihak,” tandas mantan Kapolres Mempawah, Kalimantan Barat ini.

Sementara itu, kuasa hukum Briptu Suci Darma, Titis Rachmawati, SH, MH, CLA berharap Polda Sumsel dapat segera menindaklanjuti laporan kliennya tersebut. Demikian pula untuk pihak Pemkab OKI, Titis meminta agar terlapor DKM dapat dipecat dari ASN.

“Sebagaimana keinginan klien, meminta agar suaminya DKM tidak hanya dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Protokol Pemkab OKI, tetapi juga dapat diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH,red),” tegas Titis usai mendapingi  Briptu Suci Darma menjalani pemeriksaan oleh tim Inspektorat Pemkab Kabupaten OKI dan penyidik Polda Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: