Polisi Sita Rp1,5 Miliar dari Persija, MU, dan Bhayangkara FC Terkait Kasus Penipuan Investasi Viral Blast

Polisi Sita Rp1,5 Miliar dari Persija, MU, dan Bhayangkara FC Terkait Kasus Penipuan Investasi Viral Blast

Radartasik, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah menyita uang sebesar Rp1,5 miliar dari klub sepak bola Persija Jakarta, Madura United (MU) dan Bhayangkara FC terkait kasus dugaan penipuan investasi berkedok robot trading Viral Blast.

Hal itu seperti diungkap Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo.

BACA JUGA:Nah Loh! Pemerkosa ABG di Toilet Masjid Ini Malah Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa, Kok Bisa

"Benar, di antaranya ada yang disita dari beberapa klub bola. Sebagian disita dari Persija, Madura United, dan Bhayangkara FC," kata Robertus, Jumat (13/05/2022) seperti dilansir jpnn.com.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan dana atau uang yang disita tersebut merupakan uang sponsorship yang bersumber dari hasil penipuan trading tersebut.

"Iya uang itu (sponsorship, red) kita sita," ucap Robertus.

BACA JUGA:Ada-ada Saja, Tak Kunjung Diberi Cucu, Mertua Gugat Menantu dan Anaknya Rp9 Miliar

Dalam kasus penipuan investasi berkedok robot trading Viral Blast sendiri Bareskrim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Dari empat tersangka itu, polisi telah menangkap tiga orang diantaranya, yakni RPW, ZHP, dan MU. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: