Oknum ‘Layangan Putus Versi ASN Protokoler’ Dilaporkan ke Polisi, Pemkab OKI Bakal Berikan Sanksi
Radartasik, OKI – Tak hanya sekadar curhat lewat media sosial ‘Layangan Putus Versi ASN Protokoler’, ternyata Suci Darma telah melaporkan oknum Kasubag Protokol Pemkab Ogan Komiring Ilir (OKI) berinisial DKM dan Staf Protokol Pemkab OKI inisial WAG ke pihak kepolisian.
Dalam postingan awal yang viral di akun instagram ogankomeringilir.info, Suci Darma, yang tercatat sebagai seorang Polwan Polda Sumsel tersebut telah melaporkan kedua ASN Pemkab OKI tersebut.
Selain memposting LP (laporan polisi) akun tersebut juga memposting foto kedua terlapor dan seorang bocah. Di bawah foto mereka terdapat caption “DKM (oknum) Lulusan IPDN Angkatan 20 Tahun 2014, Menikah Tanggal 21-11-2021, Mengaku Bujangan Ternyata Sudah Punya Anak Umur 4 Tahun 4 Bulan Dari Perempuan yang Bernama Win, yang Berstatus Istri Orang (Zinah)”.
BACA JUGA:Giliran Curhat Layangan Putus Versi ASN Protokoler Viral, Suci Ngaku Diselingkuhi Suaminya
Terkait LP tersebut, Kasubdit 4 Renata Polda Sumsel, Kompol Masnoni, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, laporannya sudah diterima dan ditindak lanjuti,” kata Masnoni seperti dikutip dari oki.sumeks.co, Selasa (10/05/2022).
Apakah kedua terlapor sudah dilakukan pemanggilan? Marsoni mneyatakan,“Belum, tapi kita sudah dapat SP2HP awal dan telah diserahkan ke Subdit 1 Ditreskrimum. Jadi untuk perkembangan selanjutnya bisa konfirmasi ke Subdit 1.”
Di tempat terpisah Pemkab OKI segera mengambil langkah konkret terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum Kasubag Protokol Pemkab OKI, yang kisahnya viral di media sosial tersebut.
BACA JUGA:Ingin Beli HP dan Kuasai Harta, Motif Cucu Hampir Bunuh Nenek di Cineam
“Laporan sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti sejak akhir April lalu,” terang Bupati OKI H Iskandar SE, melalui Inspektur Kabupaten OKI Endro Suarno, seperti dikutip dari oki.sumeks.co, Selasa (10/05/2022).
Bahkan terang Endro, Pemkab OKI sudah membentuk tim pemeriksa adhoc yang terdiri dari unsur Inspektorat, Kepegawaian dan atasan langsung yang bersangkutan.
“Kita bersama tim adhoc memanggil terlapor. Untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan dari para saksi yang mengarah atau mengandung unsur terkait perilaku ke dua ASN itu hingga menjadi konsumsi publik,” terang dia.
BACA JUGA:Sudah 14 Mobil Dinas Desa di Kabupaten Tasikmalaya Hilang, Wakil Ketua DPRD: Miris Ya…Kok…
Disebutkannya, jika terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemkab OKI sanksi hukuman disiplin menanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: