Oknum ‘Layangan Putus Versi ASN Protokoler’ Dilaporkan ke Polisi, Pemkab OKI Bakal Berikan Sanksi
‘’Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin mulai dari hukuman ringan hingga berat,” terang dia.
BACA JUGA:Trailer Perdana Film Avatar 2 Akhirnya Muncul, Bakal Tayang di Bioskop Desember 2022
Vonis hukuman disiplin tersebut diambil setelah mempertimbangkan serangkaian pemeriksaan yang masih berproses. ‘’Dan akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tim dalam waktu dekat,” tambahnya.
Seperti diketahui utasan atau curhatan Suci Darma dengan judul " Layangan Putus Vesri ASN Protokoler" viral di media soaial. Dala, curhatannya Suci mengaku menjadi korban selingkuh pria berinisial DKM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: