Pelaku Ngaku Bakar Mimbar Karena Sakit Hati Dilarang Tiduran di Masjid, Mahfud : Jangan Cepat Putuskan ODGJ

Pelaku Ngaku Bakar Mimbar Karena  Sakit Hati Dilarang Tiduran di Masjid, Mahfud : Jangan Cepat Putuskan ODGJ

Radartasik.com, MAKASSAR - Pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar ternyata dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku dengan penjaga rumah ibadah itu. Pelaku bernama Kabba (22) tersebut mengaku dirinya kerap kali dilarang oleh penjaga saat hendak ingin melepas penat atau tidur-tiduran di dalam masjid kebanggaan warga Makassar tersebut.

“Tersangka sakit hati kepada pengurus masjid, yang mana setiap KB (Kabba) ini mau beristirahat, tidur di masjid, selalu dilarang oleh pengurus masjid dan security,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana, Sabtu (25/09/2021).

Maka, Kabba memendam sakit hatinya hingga nekat masuk ke dalam masjid secara diam-diam, pada sekitar pukul 01.17 WITA.

Dia membawa korek api lalu membakar sajadah yang ia bawa dan api juga didekatkan dengan mimbar hingga terbakar. Pemuda asal Jalan Sembilan, Makassar itu pun kabur usai aksinya diketahui penjaga masjid dan melapor ke pihak kepolisian. 

 “Tersangka kita jerat dengan Pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kombes Witnu .


Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, melalui tim yang ditugaskannya pada Minggu (21/09/2021) siang menyerahkan sumbangan mimbar baru kepada Pengurus Masjid Raya, Makassar.   Seperti diketahui sebelumnya, mimbar Masjid Raya Makassar yang lama dibakar oleh seorang pemuda bernama Kabba, pada  Sabtu (25/9/2021) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita.   “Alhamdulillah tim telah tiba membawa mimbar baru untuk Masjid Raya,”kata Andi Sudirman Sulaiman.

Di tempat terpisah, Menko Polhukam, Mahfud MD, meminta aparat penegak hukum untuk tidak terburu-buru menyimpulkan pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar dilakukan oleh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

“Jangan terburu-buru memutuskan bahwa pelakunya adalah orang gila seperti yang sudah-sudah,” kata Mahfud dalam siaran YouTube, Minggu (26/09/2021).

Mahfud tak sepakat jika pelaku penyerangan terhadap rumah ibadah maupun tokoh agama disebut ODGJ. Hal ini harus berdasarkan putusan pengadilan. “Hanya pengadilan yang berhak menyatakan status kejiwaan seorang pelaku tindak pidana. Kalau ada keraguan bahwa pelaku sakit jiwa, biar hakim yang memutuskan,” ucap Mahfud.

Kejadian penyerangan ke tokoh agama juga belum lama terjadi kepada Ustaz Abu Syahid Chaniago saat mengisi ceramah di Masjid Baitusyakur, Batam, pada Senin (20/9) lalu.

Mahfud memerintahkan, agar aparat kepolisian tetap melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku penyerangan tersebut untuk dibawa ke pengadilan. “Dulu, ketika Syeikh Ali Jaber dianiaya (diserang dengan badik,red) oleh seseorang, lalu ada yang berteriak, keluarganya, dan sebagainya, bahwa pelakunya orang gila,” ucap Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud berharap aparat penegak hukum tingkat pusat dan daerah bisa meningkatkan pengawasan dan kesiapsiagaan dalam menjaga keamanan dan membangun harmoni di tengah-tengah masyarakat.

“Saya minta juga agar rumah-rumah ibadah dijaga diamati dengan sungguh-sungguh, tokoh-tokoh agama, fasilitas keagamaan, dan fasilitas publik lainnya di masa sekarang ini,” pungkas Mahfud. (fajar/jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: