Suami Hajar Istri Sah Hingga Tewas, Dilakukan di Hadapan Istri Siri, Pelaku Sudah 7 Kali Nikah
Reporter:
radi|
Rabu 22-09-2021,17:25 WIB
Radartasik.com, CIMAHI — Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menangkap seorang pria bernama Cecep Dadan (37). Penyebabnya, pria yang dipanggil Dewa itu secara sadis menganiaya istri sah atau resminya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Korban tewas setelah dihajar habis-habisan oleh pelaku pada kedua tangan dan kakinya, serta menyundut tubuhnya menggunakan puntung rokok. Mirisnya lagi, korban dihajar di hadapan istri siri tersangka.
Aksi sadis yang dilakukan suami terhadap istrinya itu terjadi pada 15 September 2021 sekitar pukul 08.00 WIB di rumah mereka Kampung Bongkok RT 03/08, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengungkapkan, aksi penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas itu bemula ketika korban mengaku kepada suaminya bahwa ia sudah jalan dengan pria lain. Pengakuan itupun membuat tersangka terbakar api cemburu hingga berulah beringas.
“Jadi sebelumnya cekcok dulu, kemudian korban pergi. Setelah pulang korban ini mengaku jalan dengan laki-laki lain. Mungkin cemburu, kemudian melakukan penganiayaan,” ungkap Yohannes saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi pada Rabu (22/09/2021).
Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara menginjak kedua paha menggunakan kaki kanan sebanyak dua kali. Kemudian memukul ke bagian paha kiri dan kanan dengan kepalan tangan kosong sebanyak empat kali, memukul kedua tangan korban sebanyak tiga kali, memukul punggung sebanyak tiga kali dengan menggunakan besi almunium ukurang panjang 45 cm.
Tak berhenti sampai di situ, tersangka juga memukul bagian belakang kepala dengan kepalan tangan kosong sebanyak tiga kali, memukul kebagian dada dengan kepalan tangan kosong sebanyak satu kali. Pada akhirnya, tersangka menyundut rokok kebagian paha kanan sebanyak satu kali.
“Itu kejadiannya sampai tengah malam korban dianiaya. Setelah dianiaya istirahat. Namun pada subuh korban sakit dan muntah. Korban dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia,” terang Yohannes.
Aksi penganiayan yang dilakukan tersangka kepada istri sahnya ternyata disaksikan langsung oleh istri sirinya. Istri siri sempat mencoba menahan aksi bejat tersangka, namun tak kuasa mencegahnya,
“Istri sirinya sudah berusaha untuk menahan tapi tidak digubris sehingga tetap dilakukan. Jadi kami pastikan tidak ada keterlibatan istri siri,” ujar Yohannes.
Tersangka Pernah Menikah 7 Kali
Cecep Dadan alias Dewa ternyata memiliki riwayat panjang soal percintaan. Dirinya diketahui sudah tujuh kali menikah. Dua di antaranya istri sah, dan lima lainnya dinikahinya secara siri.
“Istri sah itu yang pertama sama yang ke enam (yang dianiaya hingga tewas),” ujar Cecep yang dihadirkan saat gelar perkara.
Dari total perkawinannya, Cecep sudah dikaruniai empat orang anak. Dua dari istri sah yang pertama, kemudian dua lagi hasil hubungannya dengan istri siri yang kedua. “Jadi nikah cerai, nikah cerai lagi,” ucapnya.
Ketika melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga pada istri sahnya, istri tiri yang masih berhubungan dengan tersangka menyaksikan langsung betapa bengisnya sosok Dewa.
Istri sirinya yang berinisial IA itu tak kuasa menahan emosi tersangka yang tengah dibakar cemburu. Tersangka yang mengaku sebagai kuli bangunan itu terus membabi buta memukuli korban hingga menyundutnya dengan puntung rokok.
“Dia (istri siri) terus menahan saya, tapi saya gak peduli. Saya terus pukuli (istri sah/korban) pakai tangan sama kaki, terus besi almunium. Saya sundut pakai rokok,” ungkap Dewa.
Dikatakannya, istri sirinya yang berinisial IA itu baru datang dari kampung halamannya di Majalengka. “Dia baru datang dari Majalengka, sepertinya mau minta cerai juga,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-udnang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (yuli/jabeks)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: