Gara-gara Minta Uang 50 Ribu Tidak Dikasih, Pemuda Ini Tega Aniaya Ibu Kandungnya

Gara-gara Minta Uang 50 Ribu Tidak Dikasih, Pemuda Ini Tega  Aniaya Ibu Kandungnya

Radartasik.com, SOLO — Seorang ibu yang sempat melaporkan anaknya berinisial Mhj (21), akhirnya memilih mencabut laporannya ke pihak kepolisian. Sebelumnya ibu berinisial Mr (49) itu mengadukan anak laki-lakinya tersebut ke polisi karena memukul keningnya sebanyak dua kali. 

Korban berharap dengan pencabutan aduannya itu, anaknya kembali sadar dan bisa membantu dirinya di rumah. Di sisi lain dicabutnya laporan ibu atas anaknya tersebut, tak lepas dari upaya mediasi yang dilakukan pihak Polsek Pasar Kliwon. 

"Kami melakukan mediasi restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara dengan kekeluargaan," kata Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Achmad Riedwan Prevoost, seperti dilansir Antara Senin (20/09/2021).

Saat proses mediasi dan pencabutan laporan tersebut berlangsung, pelaku terlihat menangis dan meminta maaf atas kesalahannya kepada ibu kandung tersebut. Tak hanya itu Mhj juga memeluk ibundanya itu sambil meneteskan terus air mata. 

Sementara itu, polisi juga minta pelaku membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya kmepada ibu kandungnya. "Kami dalam hal ini, menghargai permintaan korban yang ingin anaknya tidak diproses hukum dan ditahan. Jika pelaku masih mengulangi perbuatannya, dia akan diproses melalui jalur hukum sesuai aturan yang berlaku," ungkap Kapolsek. 

Seperti diketahui kronologis kasus penganiayaan itu berawal saat pelaku meminta uang senilai Rp50.000  untuk membeli rokok kepada ibu kandungnya pada Minggu (19/09/2021) petang di rumahnya. Namun, si ibu tidak memberi uang tersebut kepada pelaku karena tidak mempunyai uang. 

Mhj lantas mengamuk dan menganiaya ibu kandungnya. Dia memukul kening ibu kandungnya sebanyak dua kali. Tak terima atas perlakukan kasar anaknya itu kemudian ia melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. 

Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung bergerak mengamankan pelaku. Mhj dibawa ke Mapolsek Pasar Kliwon Polresta Surakarta pada Minggu (19/09/2021) malam, untuk pemeriksaan dengan dijerat pasal 352 KUHP, tentang Tindak Pidana Kasus Penganiayaan.
"Kami kemudian mempertemukan anak (pelaku) dengan ibu kandungnya (korban) untuk mediasi diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku kemudian meminta maaf kepada ibu kandungnya dan bersujud agar diampuni kesalahannya dengan disaksikan oleh petugas," kata Kapolsek. 

Perempuan Mr yang sehari-hari bekerja sebagai buruh mengatakan Mhj anak ketiga dari empat saudara. Mereka tidak diurusi bapaknya yang pergi sudah beberapa tahun ini. Dia menyatakan mencabut pengaduan dan mengatakan anaknya sudah sadar atas kesalahan yang dilakukan. “Dan meminta maaf untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Mr. (jpnn)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: