Pertamina 44 Tahun tak Bayar Sewa Lahan, Warga tak Rela Proyek Dijalankan

Pertamina 44 Tahun tak Bayar Sewa Lahan, Warga tak Rela Proyek Dijalankan

radartasik.com, CIAMIS - Ketua Paguyuban Warga Berdampak Pertamina (PWBP) Kecamatan Lakbok Ir H Suyono menyatakan bahwa Pertamina sudah tidak bayar sewa tanah milik warga selama 44 tahun. Lahan tersebut saat ini dijadikan lahan proyek penanaman pipa CB—III.


“Maka kami berjuang, minta dibayarkan saja. Kalau proyek Pertamina mau jalan silakan saja. Tapi dalam prinsipnya lahir batin tidak ikhlas ada proyek dijalankan sementara hak warga selama 44 tahun tidak dibayarkan,” jelas Suyono.

Pihaknya sedih dan kecewa dengan Pertamina yang tidak melakukan tindakan pembayaran. Makanya pihaknya sekarang tengah menempuh jalur hukum di Jakarta melalui Forum Korban Mafia Tanah Indonesia dan datanya sudah fiks hampir 95 persen.

“Hanya tinggal bukti ukur saja, serta hari ini telah selesai pembuktian ukur selesai dan akan dikirim. Nanti Forum Korban Mafia Tanah akan turun ke lapangan. Fakta dan data yang pihaknya punya diadu dengan Pertamina yang buktinya Hak Guna Bangunan (HGB),” paparnya.

Suyono optimis akan menang telak karena buktinya dari awal tidak pernah disewa atau mendapatkan bayaran. Namun HGB secara tiba-tiba didapat oleh Pertamina, tanpa syarat. Harusnya, kata dia, ada akta sewa bangunan dulu kepada minimal 100 warga.

“Bahkan tidak pernah melibatkan warga, tiba-tiba punya HGB saja, saya juga heran dari mana,” tegasnya.

Dihubungi terpisah, Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis Nur Mutaqin mengatakan, pada intinya dari rapat kemarin Kapolres meminta memfasiltasi masyarakat Lakbok advokasi hukumnya. Lantas pihak yang hadir dalam rapat telah melaporkan kepada pimpinan Komisi A dan Ketua DPRD Ciamis juga, dengan tujuan mengkaji kelanjutannya.

“Intinya kami tengah mengkaji dan akan membahas selanjutnya, mengenai pendampingan proses hukumnya seperti apa,” jelasnya.

Persoalannya memang ini beda pemahaman, kata masyarakat Pertamina belum membayarkan, sementara Pertamina mengaku legal.

“Memang prosesnya ini sudah lama sampai 42 tahun, namun pada intinya saran Polres, jalur hukum,“ pungkasnya. (isr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: