Tersinggung Disebut Bau dan Kotor, Pemuda Ini Habisi Korban di Kamar Hotel

Tersinggung Disebut Bau dan Kotor, Pemuda Ini Habisi Korban di Kamar Hotel

Radartasik.com, JAKARTA — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan akhirnya berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita berinisaial LD (21) di kamar salah satu hotel di Cilandak, Jakarta Selatan Sabtu (04/09/2021) malam lalu. Pelakunya adalah seorang pria berinisial HA (21).

HA ditangkap di daerah Bojonggede, Bogor, Jawa Barat. "Pada (Minggu, 5 September) pukul 01.00 WIB  kami mengamankan seorang pria dengan inisial HA yang diduga sebagai pelaku pembunuhan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (06/09/2021).

Azis mengungkapkan motif pelaku membunuh korban LD adalah karena merasa tersinggung dengan perkataan korban yang menyebutnya bau dan kotor.  "Adapun motif dari pelaku melakulan kejahatan tersebut adalah merasa tersinggung dan emosi karena dikatakan bahwa badannya bau dan kotor," kata Azis.

Azis menjelaskan mulanya kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari petugas keamanan hotel itu sekira pukul 15.00 WIB, terkait adanya sosok mayat wanita yang ditemukan dalam keadaan tanpa busana di salah satu kamar hotel. 

Berbekal penyelidikan awal dan keterangan dari pihak hotel, polisi pun akhirnya mendapatkan identitas seorang pria yang  diduga pelaku pembunuhan tersebut. Lantas, pada Sabtu (04/09/2021) pukul 23.00 WIB, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku di daerah Bojonggede, Bogor, Jawa Barat. 

"Pada pukul 01.00 WIB (Minggu, 5 September) kami mengamankan seorang pria dengan inisial HA yang diduga sebagai pelaku," ujar Azis.

Polisi kemudian membawa pelaku ke lokasi kejadian untuk menggelar prarekonstruksi. Hasilnya, polisi menyimpulkan bahwa HA merupakan pelaku tunggal pembunuhan tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang korban seperti handphone dna ATM. 

"Cukup diduga kuat yang bersangkutan adalah pelaku, ditambah lagi ada CCTV yang ditemukan di tempat penginapan tersebut yang mengindikasikan orang tersebut (pelaku pembunuhan, red)," tutur Azis. 

Atas perbuatannya, HA dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar menambahkan berdasarkan keterangan dalam KTP pelaku, HA berstatus pelajar/mahasiswa. 

(Namun), pekerjaan keseharian (pelaku) (karyawan) swasta," kata Akbar.   (mcr3/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: