Polisi Gerebek Penjual Miras Berkedok Warung Kopi di Mangkubumi

Polisi Gerebek Penjual Miras Berkedok Warung Kopi di Mangkubumi

radartasik.com KOTA TASIK - Puluhan botol minuman keras (miras) dengan kadar alkohol di atas lima persen, disita Tim Mung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota dari sebuah warung kopi di Jalan Cikurubuk, Mangkubumi, Kota Tasik, Jumat (20/08/21) dini hari. 

Pemilik warung hanya bisa pasrah saat barang-barangnya disita petugas untuk dibawa ke kantor Polisi. 

MA (50), warga jalan Cikurubuk, Kecamatan Mangkubumi ini awalnya tak mengaku menjual miras. 

Tak percaya begitu saja, petugas tetap melakukan penggeledahan di dalam warung milik wanita paruh baya ini.

Tak sia-sia, petugas menemukan puluhan botol miras yang disembunyikan pelaku ditumpukan bantal serta di bawah tempat tidur di warung kopinya. 

Untuk mengelabuhi petugas, lampu di ruangan kamar dimatikan. MA mengaku lampu tersebut rusak sehingga tidak dapat menyala.

Kepala Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya, Kota Ipda Yudi mengatakan, setidaknya ada 24 botol miras yang disita petugas dalam razia kali ini. 

Dari 24 botol itu rinciannya terdiri dari 9 diantaranya miras jenis arak, dan 14 botol anggur merah.

“Pemilik warung diberi surat panggilan untuk datang ke Kantor guna menjalani pembinaan sehingga diharapkan tidak mengulangi perbuatannya,” paparnya kepada wartawan.

Yudi menambahkan, selain menyasar warung penjual miras di wilayah Kecamatan Mangkubumi, tim juga melakukan razia di wilayah kecamatan lain. Namun petugas hanya mendapati kerumunan pemuda di warung. (rezza rizaldi/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: