IDI Bilang Ibu Hamil Bisa Divaksin Covid-19, Ini Dia Lima Persyaratannya

 IDI Bilang Ibu Hamil Bisa Divaksin  Covid-19, Ini Dia Lima Persyaratannya

Radartasik.com, JAKARTA — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meyatakan ada syarat yang harus dipenuhi seorang ibu hamil jika ingin mengikuti suntik vaksin Covid-19.

Wakil Ketua Tim Mitigasi IDI & Ketua Umum Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG(K) mengatakan ada sejumlah petunjuk klinis yang membedakan antara masyarakat umum, ibu hamil, dan anak dalam proses pemberian vaksinasi Covid-19.


Dia pun membeberkan syarat agar ibu hamil bisa menjalani vaksinasi Covid-19, berikut:


1. Tekanan Darah di Bawah 180

Menurut dr. Ari tingkat hipertensi yang direkomendasi di bawah 180 boleh.


“Tetapi pada ibu hamil kan ada kondisi penyakit yang membuat tensinya tinggi, yang disebut preklamsia,” ujar dr. Ari dalam diskusi “Vaksinasi Ibu Hamil”.


Lebih lanjut dr. Ari menjelaskan ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90, tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi COVID-19 dan harus mendapat rujukan dari dokter pemeriksa kehamilan.


2. Suhu Badan Normal

Petunjuk klinis lain, kata dr. Ari, seperti suhu badan normal berkisar 36,5—37,5 derajat Celsius.


3. Usia Kehamilan dan Bawaan Hamil Aman

Ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan lainnya juga akan mendapat tinjauan ulang untuk dapat menerima vaksinasi. Sedangkan usia kehamilan yang dianjurkan untuk menerima vaksin adalah 13 minggu — 33 minggu.


“Tentu untuk vaksin akan dilakukan skrining dengan hati-hati dan untuk vaksinasi bisa dilakukan pada kehamilan 13 minggu sampai dengan cukup bulan (melahirkan) memang dianjurkan 33 minggu,” kata dr. Ari.


4. Penyakit Jantung dan Diabetes Terkontrol

Selain itu, dr. Ari berpsan bagi ibu hamil yang memiliki masalah jantung dan diabetes harus dalam kondisi yang terkontrol untuk dapat menerima vaksin.


“Sedangkan ibu hamil dengan autoimun yang tengah menjalani pengobatan, harus menunda vaksinasi hingga mendapat persetujuan dari dokter pemeriksa,” kata dia.


5. Bebas Alergi Berat

Ibu hamil yang memiliki riwayat alergi atau alergi berat juga harus mendapat perhatian khusus. Jika pada vaksinasi pertama terjadi alergi, maka untuk yang kedua tidak direkomendasikan.


“Setelah melakukan vaksinasi, ibu hamil juga wajib melakukan pemantauan, termasuk perihal perkembangan bayi selama kehamilan hingga usai persalinan,” tegas dr. Ari. (antara/jpnn)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: