Penipu Rekrutmen Satpol PP Ternyata Pengangguran, Korbannya 9 Orang, Taripnya Rp25 Juta Per Orang

Penipu Rekrutmen Satpol PP Ternyata Pengangguran, Korbannya 9 Orang, Taripnya Rp25 Juta Per Orang

radartasik.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan YF sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen dalam proses rekrutmen Satpol PP DKI. Sementara satu pelaku lainnya statusnya masih sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, modus pelaku menjanjikan korban langsung diangkat menjadi anggota Satpol PP DKI tanpa ada tes.

Tarif yang dipasang pelaku terhadap korban sekitar Rp 25 juta per orang. “Pelaku bisa merekrut orang menjadi pegawai Satpol-PP DKI Jakarta dengan syarat membayar sekitar Rp 25 juta ,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/07/21).

Dengan bayaran 25 juta, kata Yusri, pelaku mengaku bisa menjadikan para korban sebagai pegawai Satpol-PP lengkap dengan surat pengangkatan (SK), surat perjanjian kontrak kerja hingga pakaian dinas lengkap.

“Nanti akan diterima dengan iming-iming mirip seperti dengan anggota satpol PP, dan nanti akan terima gaji juga. Ini adalah skep pengangkatan (SK),” tutur Yusri.

Yusri menambahkan, dari hasil pemeriksaa ternyata pelaku merupakan pengangguran.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah menipu sembilan orang dengan meraup uang sekitar Rp60juta.

“Dari 9 orang ini baru 5 orang yang bayar. Itupun ada yang belum lunas. Total semuanya ada Rp60 juta yang diterima pelaku. Kita masih mendalami adakah korban lainnya,” jelas Yusri.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP penipuan dan penggelapan dan atau Pasal 263 pemalsuan dokumen dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan, ada dua orang diamankan dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen dalam proses rekrutmen Satpol PP DKI . 
Mereka adalah YF dan BA yang diamankan di kediamannya masing-masing di wilayah Bekasi.

YF diciduk di daerah Pondok Ungu Permai, Babelan, Bekasi pada Senin 26 Juli 2021 sekitar pukul 10.30 WIB. 

Sedangkan, penjemputan dan pengamanan terhadap BA di kediamannya, daerah Villa Mahkota Indah, Tarumajaya, Bekasi, sekitar pukul 11.00 WIB.

YF juga mengeluarkan dokumen kontrak palsu atas nama Kepala Satpol PP DKI Jakarta yang kemudian diberikan kepada para korban sebagai bukti bahwa korban sudah resmi menjadi anggota Satpol PP DKI Jakarta.

"Peran YF, melakukan penipuan terhadap 9 orang (dugaan sementara) korban yang dijadikan sebagai anggota PJLP/tenaga kontrak Satpol PP. Sembilan orang tersebut diminta menyetorkan sejumlah uang untuk mendaftar,” kata Arifin di Jakarta.

“Berdasarkan keterangan sementara ada lima orang yang akan menyetorkan sejumlah uang dengan nominal berbeda-beda, ada yang akan setor Rp25 juta, Rp15 juta dan Rp7 juta,” lanjutnya. (pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: