Pesta Nikah di Bungursari Dibubarkan Satgas Covid-19, Ini Alasannya..

Pesta Nikah di Bungursari Dibubarkan Satgas Covid-19, Ini Alasannya..

radartasik.com, KOTA TASIK - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Tasikmalaya terpaksa membubarkan pesta pernikahan warga yang digelar di sebuah gedung di Jalan Letnan Harun, Kecamatan Bungursari, Kamis (29/07/21).

Petugas gabungam membubarkan pesta pernikahan tersebut lantaran tidak mengantongi izin resmi dari pemerintahan setempat. 

Akibatnya, pesta pernikahan batal digelar. Beberapa tamu undangan pun meninggalkan gedung dengan rasa kecewa.

Pantauan di lokasi, petugas sempat meminta kepada para tamu undangan untuk segera membubarkan diri, mengingat Kota Tasikmalaya sedang melaksanakan PPKM level 4.

Terlihat beberapa tamu undangan pun turut membubarkan diri dan meninggalkan gedung tersebut, sambil membawa nasi box yang sudah disediakan pihak panitia.

Salah seorang perwakilan pihak keluarga, Rahman, mengaku dirinya tidak mengetahui alasan jelas pernikahan saudaranya itu dibubarkan oleh petugas. 

Dia mengaku merasa kecewa, karena dirinya beserta keluarganya sudah datang jauh-jauh untuk menghadiri pernikahan tersebut.

"Tadi saya dan keluarga tak boleh masuk gedung. Katanya belum diperbolehkan (melaksanakan pesta pernikahan di dalam gedung, Red). Ini acara pernikahan adik saya," katanya kepada wartawan.

Sementara itu, Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Bungursari, Ahmad Suparman menuturkan, pihaknya tidak mengeluarkan izin terkait resepsi pernihakan. 

Karena dalam surat edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) tertuang untuk izin akad bisa diperbolehkan dengan aturan ketentuan 6 orang, dan terjadi kesalahpahaman antara pihak keluarga dengan pihak penyelenggara.

Karena, jelas dia, tamu undangan yang hadir melebihi kapasitas dari ketentuan aturan tersebut. 

Maka tim Satgas terpaksa membubarkan pesta pernikahan tersebut untuk mencegah kerumunan massa.

"Jadi begini, kita dari Satgas Kecamatan di PPKM level 4 ini tidak mengeluarkan izin resepsi pernikahan. Yang ada aturan dari Kemenag itu izin akad nikah yang diperbolehkan 6 orang. Ini ditempuh pihak pemohon," jelasnya.

Namun, tukas dia, ada miss komunikasi di lapangan bahwa akad diperbolehkan di gedung. Ternyata untuk akad diaturan itu adalah sesesuai arahan Kemenag.

"Otomatis sewa gedung ini untuk akad nikah. Jadi bukan resepsi. Setelah kita cek di lapangan bahwa tidak ada yang namanya resespi pernikahan hanya untuk akad. Dan sudah menyadari dari pihak pemohon tak ada yang menempuh perizinan," tukasnya.

Maka, tak ada izin penggunaan gedung ini untuk resepsi pernikahan. Adapun nasi yang dibungkus untuk pihak keluarga yang hadir saat akad nikah. 

"Dan kita jelaskan juga karena tak ada izin untuk akad di gedung, agar untuk segera dibubarkan. Dan dari EO serta pihak keluarga menyadari setelah akad meminta izin untuk dokumentasi dan itu kita izinkan hanya keluarga inti yang difoto," ujarnya. 

(rezza rizaldi/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: