Masih Saja Ada Pemilik Usaha Langgar PPKM Darurat di Kota Banjar

Masih Saja Ada Pemilik Usaha Langgar PPKM Darurat di Kota Banjar

radartasik.com, BANJAR — Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih bersama Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih dan Forkopimda menemukan beberapa penjual makanan di Kecamatan Langensari yang melanggar PPKM Darurat. Pihaknya langsung memberikan imbauan.


Mereka diminta melayani pembeli hanya untuk take away. “Kami sudah katakan, boleh berjualan dengan batas waktu yang ditentukan, tapi jangan makan atau diminum di tempat, dibungkus atau take away,” kata Ardiyaningsih.

Ia mengatakan ada juga beberapa pemilik toko yang masih buka melebihi kentuan Perwal Kota Banjar terkait PPKM Darurat. Pertokoan jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00. “Kami berikan sanksi berupa tipiring dan diperintakan untuk mengikuti persidangan,” ucap kapolres.

Kegiatan penegakan PPKM Darurat di Kecamatan Langensari tersebut masih ditemukan beberapa pertokoan yang belum mematuhi peraturan Wali Kota Banjar Nomor 443/140/2021 terkait PPKM Darurat. “Untuk itu kami imbau kepada masyarakat Kota Banjar untuk mematuhi PPKM Darurat, kami tindak serius bagi siapa pun yang melanggar,” tegasnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: