3.193 Pinjaman Online Diblokir, Saran OJK Waspada 2 L
Reporter:
ocean|
Rabu 30-06-2021,17:17 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah bertindak tegas. Mereka memblokir 3.193 pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal. Semua ditutup karena sejumlah pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat.
”Hingga saat ini OJK bersama Satgas Waspada Investasi telah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal,” kata Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa melalui virtual, Rabu (30/04/2021).
Menurut dia, saat ini cukup banyak pinjaman daring ilegal yang melakukan kegiatan usaha tanpa seizin OJK dan tidak jarang melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat di antaranya penipuan dan penggelapan.
”Selain itu, pada proses penagihan terhadap masyarakat yang tidak mampu membayar serta jenis pelanggaran pidana lain yang dilakukan berupa penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data, dan pengancaman,” katanya.
Karena itu, pihaknya bersama Satgas Waspada Investasi di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informasi serta kepolisian melakukan pemblokiran situs-situs pinjaman berbasis daring tersebut.
”Selanjutnya, pelanggaran tindak pidananya ditangani kepolisian,” katanya.
Dia mengimbau masyarakat harus memastikan 2L, yaitu logis dan legal agar terhindar dari jeratan pinjaman online ilegal.
”Harus diidentifikasi apakah penawaran produk yang disampaikan pelaku usaha masuk akal, sesuai dengan kebiasaan atau peraturan yang berlaku, dan mengidentifikasi apakah pelaku usaha yang dimaksud telah mendapatkan legalitas otoritas yang berwenang,” katanya.
Jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pinjaman berbasis daring yang terdaftar dan berizin dari OJK, kata dia, akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha. Dan, paling berat adalah pencabutan izin usaha. Tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. (riz/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: