Pemkab Tasik Berlakukan PPKM Mikro di Wilayah Zona Merah

Pemkab Tasik Berlakukan PPKM Mikro di Wilayah Zona Merah

RADARTASIK.COM, SINGAPARNA — Satgas Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat teknis terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro. Rapat digelar di Pos Komando Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Setda Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (25/6/2021).


Hasil dari rapat tersebut akan mulai diberlakukan PPKM Mikro Jumat (25/6/2021) hingga Minggu (4/7/2021), khususnya bagi wilayah kecamatan atau desa di Kabupaten Tasikmalaya yang masuk status zona merah.

Koordinator Bidang Penegakkan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya Iwan Ridwan SIP mengatakan rapat teknis pelaksanaan PPKM sebagai respon terhadap kasus Covid-19 yang mengalami peningkatan.

Dia mengatakan dalam rapat dibahas juga tentang perubahan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 14 tahun 2021 tentang PPKM Mikro yang skema atau pola operasi dan komponen keterlibatan stakeholder. Menurut Iwan, koordinator bidang penegakan hukum dan pendisiplinan dalam pelaksanaan PPKM Mikro, akan lebih mengoptimalkan pencegahan di kecamatan, desa dan RT/RW dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.

“Apalagi di Kabupaten Tasikmalaya sudah ada RT Siaga dan Satgas Terpadu di kecamatan dan desa. Maka pencegahan dan penanganannya akan lebih difokuskan di tingkat bawah,” terang Iwan.

Dia menjelaskan langkah penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di tingkat desa dan RT/RW tetap mengacu kepada Satgas Covid-19 kabupaten. Namun, desa mempunyai kewenangan menggunakan dana desa untuk penanganan Covid-19.

PPKM Mikro sendiri dimulai 25 Juni sampai 4 Juli 2021. Secara teknis tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Dengan tidak membatasi kegiatan pemulihan ekonomi masyarakat, namun tetap menjalankan protokol kesehatan. “Menerapkan pola 3M, yaitu menjaga jarak atau tidak berkerumun, memakai masker dan mencuci tangan,” jelasnya.

Dia menambahkan pelaksanaan PPKM Mikro akan difokuskan terhadap wilayah kecamatan atau desa yang tingkat kasus penyebaran Covid-19-nya tinggi. Saat ini, ada 31 desa, termasuk yang terbaru Desa Tanjungpura Kecamatan Rajapolah yang kasusnya meningkat.

“Jadi PPKM Mikro ini hampir sama dengan PSBB, namun lebih fokus kepada sasaran wilayah yang tingkat penyebaran Covid-19-nya tinggi atau masuk zona merah,” paparnya.

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya Nuraedidin menambahkan BPBD sebagai bagian Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 bersama instansi terkait siap melaksanakan tugas dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

“Dengan difokuskan terhadap wilayah kecamatan atau desa yang tingkat penyebaran Covid-19-nya tinggi, mudah-mudahan bisa ditekan penyebarannya. Dan masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas kehidupannya,” ungkap dia. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: