Laksda TNI Anwar Saadi JAM Pidmil Pertama

Laksda TNI Anwar Saadi JAM Pidmil Pertama

Radarrtasik.com, JAKARTA — Laksamana Muda (Laksda) TNI Anwar Saadi ditunjuk menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) Kejaksaan Agung.

Penunjukan Laksamana Muda TNI Anwar Saadi berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/540/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

Anwar Saadi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI. Dia kini menunggu pelantikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Saat dikonfirmasi soal pelantikan JAM Pidmil baru, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak belum memberi penjelasan.

”Nanti saya cek dulu,” jawab Leonard singkat.

Dua hari sebelumnya, Rabu (23/06/2021) kabar ditunjuknya Laksda Anwar Saadi sebagai JAM Pidmil telah beredar di media sosial dan awak media. 

Bahkan, beredar foto Kababinkum TNI itu berdiri depan podium dengan narasi foto menyebutkan soal jabatannya sebagai JAM Pidmil pertama pada Kejaksaan Agung.

Leonard sempat menyebutkan belum ada kegiatan resmi pelantikan JAM Pidmil saat itu. Foto tersebut hanya acara ramah tamah dengan Kababinkum TNI beserta jajaran.

”Belum ada secara resmi. Kemarin hanya acara coffee morning dengan Kababinkum TNI beserta jajaran,” kata Leonard.

Proses pembentukan JAM Pidmil sudah berjalan sejak Juni 2020. JAM Pidmil tersebut merupakan salah satu program penguatan kelembagaan Kejaksaan Agung berdasarkan asas single prosecution system yang berlaku secara universal.

Pembentukan JAM Pidmil yang prosesnya dilakukan bersama Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), melibatkan juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), TNI, dan pejabat terkait.

Pada 25 Mei 2021, Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung melantik dan mengambil sumpah jabatan tiga pejabat Eselon III dan beberapa penjabat Eselon IV pada JAM Pidmil.

Tiga pejabat tersebut adalah, Nur Handayani, sebagai Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian pada Sekretariat JAM Pidmil.

Agung Mardiwibowo sebagai Kepala Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan pada Sekretariat JAM Pidmil. Unaisi Hetty Nining sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat JAM Pidmil.

Presiden Joko Widodo membentuk JAM Pidmil di Kejagung melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2021. 

Pada Pasal 25 A ayat 1 disebutkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditur dan penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

Jokowi menetapkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer di Kejaksaan Agung berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 38/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.

Dalam Perpres Nomor 15/2021 yang diundangkan pada 11 Februari 2021 sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id di Jakarta, Jumat (25/06/2021), terdapat penambahan struktur organisasi di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 3 pasal, yakni Pasal 25 A, Pasal 253, dan Pasal 25 C. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: