Pegawai BPN Kota Tasik Segera Diperiksa Polisi, Soal Dugaan Pelecehan Seksual
Reporter:
agustiana|
Jumat 25-06-2021,10:15 WIB
radartasik.com, KOTA TASIK - Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya, membenarkan soal adanya kasus dugaan pelecehan seksual kepada seorang pegawai perempuannya oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria di kantornya.
Salahsatu lembaga vertikal pemerintahan itu secara resmi meminta keluarga korban untuk menyelesaikan permasalahan dugaan pelecehan seksual di tempat kerja ini selesai secara kekeluargaan.
"Iya, saat ini saya mau ke keluarganya supaya untuk kekeluargaan. Gak tahu juga sih sudah dilaporkan atau tidak," ucap Pejabat Humas BPN Kota Tasikmalaya, Irma Sri Maryati kepada wartawan di depan kantornya, Kamis (24/06/21) kemarin.
Irma pun enggan secara rinci menjelaskan kronologi kejadian dugaan pelecehan seksual PNS kepada pegawai perempuannya di salahsatu ruang kerja kantornya tersebut.
Namun, dirinya memastikan jika sampai terbukti tentunya akan ada hukuman disiplin bagi pelaku secara internal Kelembagaan.
"Kalau memang terbukti biasanya suka ada hukuman disiplin. Kalau pun terbukti, tidak mungkin kantor diam saja," singkatnya.
Sementara itu, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota langsung akan memanggil dan memeriksa seorang oknum PNS di Kantor BPN Kota Tasik sebagai terlapor pelecehan seksual pegawainya sendiri secepatnya.
Polisi pun telah memeriksa beberapa orang saksi pegawai di kantor yang sama untuk mengungkap kasus yang sempat menggegerkan warga Kota Tasikmalaya tersebut.
"Kita hari ini memanggil dan memeriksa terlapor yakni oknum PNS salahsatu kantor pemerintah (BPN, Red) yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual pegawai perempuan muda di kantornya. Keterangan saksi juga sama kita lakukan hari ini," tutur Kasatreskrim Polres Tasik Kota, AKP Septiawan Adi Prihartono di ruang kerjanya, Jumat (25/06/21) pagi.
Pihaknya pun akan memeriksa tempat kejadian perkara yakni ruangan kerja korban dan pelaku di lokasi sama.
Pemeriksaan pun akan dilakukan secara maraton dan intensif supaya bisa diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Iya, status yang terlapor adalah oknum PNS," tambahnya. (rezza rizaldi/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: