PPN Properti Ditanggung Pemerintah
Reporter:
syindi|
Kamis 24-06-2021,17:30 WIB
RADARTASIK.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor properti akan Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga Desember 2021. Sebelumnya PPN DTP diberikan hingga Agustus 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, diperpanjangnya relaksasi PPN bagi sektor properti, lantaran penjualan rumah mengalami kenaikan bila dibandingkan kuartal sebelumnya.
“Ini adalah insentif agar sektor ekonominya bangkit, masyarakat juga mulai menggunakan resources-nya untuk konsumsi terutama kelompok menengah atas,” kata Sri, Rabu (23/6/2021).
Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo mengakui, insentif PPN yang telah diberikan pemerintah kepada industri properti telah mendorong minat masyarakat memiliki rumah kembali tinggi.
“Kita mendukung permintaan pengembang untuk memperpanjang insentif PPN karena memang PPN itu bisa dimanfaatkan untuk membantu meningkatkan demand,” kata Heru.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 21/PMK/010/2021. Dalam peraturan tersebut, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.
Secara spesifik, insentif yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 itu diberikan untuk rumah dengan tipe rumah tapak atau rumah susun saja.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pengurangan PPN sebesar 50 persen untuk tipe rumah tersebut yang berada di rentang harga jual Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
(der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: