Wali Kota Tasik Non Aktif Lunasi Pidana Denda Rp200 Juta
Reporter:
agustiana|
Kamis 24-06-2021,23:35 WIB
KOTA TASIK - Wali Kota Tasikmalaya Non Aktif, BBD, telah melunasi pidana denda ke kas negara. Uang senilai Rp200 juta tersebut diserahkan, Kamis (17/06/21) pekan lalu
Hal itu dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan, Ali Fikri.
'Uang denda sebesar Rp 200 juta dari Terpidana BBD berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bandung Nomor : 4 / TIPIKOR/2021/PT BDG tanggal 5 Mei 2021," ujarnya kepada radartasik.com, Kamis (24/06/21) siang.
Terang dia, penyetoran ke kas negara uang denda dan uang pengganti itu juga dibarengi dengan terpidana Harry Van Sidabukke dan kawan-kawan yang dirilis KPK, Rabu (23/06/21).
"Jadi Jaksa Eksekusi Andry Prihandono dan Medi Iskandar Zulkarnain, Kamis (17/06/21) lalu telah melaksanakan penyetoran ke kas negara," terangnya.
Ini rinciannya:
1. Uang denda sebesar Rp100 juta dari Terpidana Harry Van Sidabukke berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/ 2021/PN. Jkt. Pst tanggal 5 Mei 2021.
2. Uang denda sebesar Rp200 juta dari Terpidana BBD berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bandung Nomor : 4 / TIPIKOR/2021/PT BDG tanggal 5 Mei 2021.
3. Uang denda sebesar Rp599 juta sebagai pelunasan pembayaran denda dari Terpidana Sri Hartini (Mantan Bupati Klaten) dari jumlah keseluruhan Rp900 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang Nomor : 55/ Pid.Sus-TPK/2017/PN. Smg tanggal 13 September 2017.
Sebelumnya terpidana Sri Hartini juga telah melakukan pembayaran denda dengan cicilan secara bertahap sebagai berikut:
a. Rp54, 9 juta;
b. Rp76 juta;
c. Rp170 juta.
4. Cicilan kedua uang pengganti sebesar Rp200 juta dari terpidana Ramlan Suryadi (mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim) berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Plg tanggal 19 Januari 2021.
Terpidana Ramlan S sebelumnya juga telah melakukan pembayaran sebesar Rp305.675.000,00 dari total kewajiban uang pengganti Rp1.102 Miliar.
Penagihan pembayaran denda dan uang pengganti dari para Terpidana korupsi, akan terus dilakukan oleh Tim Jaksa eksekutor KPK sebagai bentuk aset recovery dan pemasukan bagi kas negara.
(rezza rizaldi/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: