Moratorium Penebangan Hutan Diberlakukan Pemprov Jabar, Warga Tanam dan Rawat Pohon Dapat Rp 50 Ribu
Pemprov Jabar siapkan kebijakan moratorium penebangan hutan guna mencegah bencana.-Jabarprovgoid-
Warga akan diberi lahan 1-2 hektare untuk ditanami dan dirawat hingga pohon tumbuh kuat.
Masyarakat yang ikut program ini bakal menerima upah harian standar sebesar Rp 50 ribu.
Program ini dirancang agar warga bisa ikut menjaga lingkungan sambil mendapatkan manfaat ekonomi.
BACA JUGA: Link dan Cara Daftar Mudik Gratis Nataru 2025/2026, Simak Syarat dan Rutenya
BACA JUGA: Cara Cek Status Bansos BLT Kesra Desember 2025 Cair Rp 900 Ribu, Begini Langkah Mudahnya
Jenis pohon yang ditanam merupakan kombinasi antara pohon hutan seperti jamuju dan tanjung juga pohon produktif seperti petai, jengkol dan nangka.
Pohon produktif itu dipilih agar warga bisa menikmati hasilnya di masa depan.
Pemprov Jabar juga akan berdiskusi dengan Perhutani untuk memastikan luas lahan kosong yang bisa dikelola dalam program ini.
Surat Edaran Larangan Tebang Pohon Segera Dikirim
Gubernur Dedi Mulyadi juga menyiapkan Surat Edaran yang akan dikirim kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jabar.
Surat tersebut berisi larangan penebangan pohon yang berpotensi memicu bencana termasuk pohon berdiameter lebih dari dua meter.
SE tersebut akan diberlakukan sambil menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang direncanakan terbit pada Januari 2026.
Pergub sebelumnya, yaitu Pergub Jabar Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan, telah berakhir masa berlakunya pada 30 November 2025.
Dedi menilai larangan penebangan perlu diterapkan untuk mencegah bencana alam.
Dia menyebut Jabar memiliki potensi bencana yang sama dengan Aceh dan Sumatera, terutama di daerah seperti Garut, Bogor dan Sukabumi.
Dia menyampaikan bencana di Aceh dan Sumatera bisa saja terjadi di Jabar karena kondisi hutan yang rusak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: