Harga Minyak dan Batubara Naik Tajam, Ini Penyebabnya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan harga minyak mentah Indonesia (ICP) naik menjadi USD69,33 per barel.-Kementerian ESDM-
Pemerintah juga menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar USD107,35 per ton. Periode Pertama Juli 2025.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar USD8,74 atau sekitar 8,86% dibanding HBA Periode Kedua Juni 2025 yang sebesar USD98,61 per ton.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 72 Tahun 2025.
BACA JUGA: Poltekkes Kemenkes Edukasi Warga Sukamahi tentang Pencegahan Penyakit Menular seperti DBD dan TBC
Namun jika dibandingkan dengan HBA Juli 2024 yang mencapai USD130,44 per ton, maka harga saat ini justru turun sebesar USD23,09 atau 17,70% secara tahunan (year-on-year).
Dirjen Minerba Tri Winarno menjelaskan kenaikan HBA disebabkan meningkatnya harga transaksi penjualan batubara dalam rentang pengapalan minggu kedua bulan Mei hingga minggu pertama Juni 2025.
Formula perhitungan HBA sendiri mengacu pada rata-rata tertimbang volume dan harga jual batubara secara Free on Board (FOB Vessel), dengan kalori 6.100-6.500 kcal/kg GAR.
Dalam aturan yang sama, terdapat empat jenis HBA berdasarkan nilai kalori:
- HBA (6.322 kcal/kg GAR): USD107,35 - naik 8,86%.
- HBA I (5.300 kcal/kg GAR): USD71,50 - turun 5,47%.
- HBA II (4.100 kcal/kg GAR): USD49,78 - turun 0,94%.
- HBA III (3.400 kcal/kg GAR): USD35,87 - turun 0,75%.
BACA JUGA: Aplikasi Penghasil Saldo DANA XWorld Terbukti Membayar dan Bisa Withdraw Besar
Nilai-nilai HBA tersebut berlaku untuk periode 1 hingga 14 Juli 2025 dan digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB), yang selanjutnya mempertimbangkan kualitas batubara seperti nilai kalor, kadar air, sulfur, dan abu.
Dengan tren kenaikan harga minyak dan batubara saat ini, pemerintah dan pelaku industri dihadapkan pada tantangan sekaligus peluang dalam menjaga stabilitas energi dan perekonomian nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: