Akibat Judi Online, Buruh Bangunan di Tasikmalaya Nekad Masuk Minimarket dari Atap
Pelaku pembobolan minimarket saat menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota, Senin 10 November 2025 sore. rezza rizaldi / radartasik.com--
BACA JUGA:Kios UMKM di Stasiun Cipeundeuy Hidupkan Ekonomi Lokal di Tengah Pegunungan
“Pelaku masih kami periksa di ruang Reskrim,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, AT dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi tindak kejahatan, termasuk pencurian,” pungkas AKBP Iwan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: