Minim Perlindungan, Disabilitas di Tasikmalaya Tuntut Akses Setara Lewat Perda
Perwakilan komunitas difabel saat berinteraksi dalam forum dialog kebijakan inklusif di Aula Bappelitbangda, Selasa 30 September 2025. ayu sabrina / radartasik.com--
“Akibatnya nilai mereka sering lebih rendah, bahkan harus bekerja sendiri untuk biaya kuliah,” tuturnya.
BACA JUGA:Guru Madrasah di Tasikmalaya Tuntut Pengakuan, 20 Tahun Mengabdi Hanya Digaji Rp100 Ribu
Dialog publik ini memperlihatkan bahwa tanpa penguatan regulasi, hak-hak penyandang disabilitas di Tasikmalaya rawan terabaikan.
Peserta forum mendorong agar Perwalkot Nomor 52 Tahun 2021 ditingkatkan menjadi Perda, demi menjamin kesetaraan di bidang pendidikan, pekerjaan, hingga akses layanan publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: