Dugaan Kekerasan di Kampus Jadi Sorotan, Unsil Tasikmalaya Diminta Segera Bertindak
Aksi teatrikal Putik Indonesia terkait dugaan kekerasan di Unsil Tasikmalaya beberapa waktu lalu. ayu sabrina / radar tasikmalaya--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Gelombang desakan terhadap kampus-kampus di Indonesia untuk menangani kasus kekerasan seksual secara serius terus menguat.
Salah satunya disuarakan Perempuan Indonesia untuk Keadilan (Putik), yang menyoroti lambannya proses di Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya sebagai cerminan lemahnya sistem penanganan di sejumlah perguruan tinggi.
Ketua Putik, Naza Fitri, menilai proses penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan ke Satgas PPKPT Unsil sejak 7 Juni 2025 terlalu lamban.
Hingga awal Agustus ini, pemeriksaan terhadap terlapor belum dilakukan.
BACA JUGA:Dapatkan Pinjaman Halal KUR BSI 2025: Modal Usaha Mulai Rp 10 Juta Tanpa Bunga
“Bukan hanya memperburuk kondisi psikologis korban, penundaan seperti ini bisa memperpanjang rantai kekerasan. Kampus harus punya komitmen nyata dan sistem yang cepat, transparan, serta berpihak pada korban,” tegas Naza, Senin 4 Agustus 2025.
Putik mendesak kampus agar tidak lagi menutup-nutupi proses.
“Sudah saatnya penanganan disampaikan secara terbuka agar publik bisa mengawal,” lanjutnya.
Pihak Unsil melalui Kepala Biro Umum dan Kepegawaian, Nana, mengklaim bahwa tim pemeriksa sedang disiapkan dan akan mulai bekerja pekan ini.
BACA JUGA:Pemkot Tasikmalaya Optimalkan Waktu Siswa di Luar Sekolah untuk Penguatan Karakter dan Minat Bakat
“Tim pemeriksa melibatkan Irjen, dan rencananya mulai minggu depan sudah berjalan. Nama-nama tim juga sedang difinalisasi,” kata Nana saat dihubungi Radar Tasikmalaya, Selasa 29 Juli 2025.
Namun, belum ada kejelasan soal tenggat penyelesaian atau bentuk perlindungan konkret terhadap korban.
Desakan agar kampus serius menangani kasus kekerasan seksual juga datang dari DPR RI.
Dalam pernyataan resminya, DPR menekankan pentingnya implementasi UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terutama dalam konteks relasi kuasa seperti antara dosen dan mahasiswa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: