Penataan SOTK Pemkot Tasikmalaya yang Tertunda Sejak 2023 Kembali Dibahas di DPRD, Kapan Finalnya?

Penataan SOTK Pemkot Tasikmalaya yang Tertunda Sejak 2023 Kembali Dibahas di DPRD, Kapan Finalnya?

Rapat Komisi I dengan jajaran Pemerintah Kota Tasikmalaya terkait SOTK di Ruang Rapat I DPRD, Kamis, 17 Juli 2025. istimewa for radartasik.com--

BACA JUGA:Cara Klaim Dana Kaget dan Dapatkan Saldo DANA Gratis Hari Ini

Dalam rapat tersebut juga dibahas kekosongan jabatan eselon II, III, dan IV, serta nasib ribuan tenaga honorer yang belum mendapatkan kejelasan status.

Dodo memastikan, Komisi I akan terus mengawasi proses pengisian jabatan yang kini sepenuhnya menjadi kewenangan Wali Kota. 

“Agustus ini akan dilakukan talent pool untuk eselon II. Jika tidak memungkinkan, maka akan dilakukan open bidding. Kami harap semua jabatan kosong dapat terisi tahun ini,” ujarnya.

Sementara itu, hasil job fit pengisian jabatan tinggal menunggu persetujuan pelantikan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

BACA JUGA:Cara Mudah Dapat Saldo DANA Gratis di Aplikasi Cashbucks

Dodo berharap prosesnya segera rampung dan Wali Kota tidak lagi menunda pengisian jabatan.

Sekretaris Komisi I, Asep Endang M. Syams, menambahkan bahwa penyederhanaan struktur harus disesuaikan dengan kebutuhan riil Pemkot dan tidak boleh asal. 

Ia juga menyoroti keberadaan tenaga honorer dan Plt (pelaksana tugas) yang menjabat terlalu lama.

“Semua saat ini berada di tangan Wali Kota. Kami ingin tahu langsung konsep dan roadmap-nya seperti apa ke depan,” kata Asep.

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Cair dan Program Kartu Prakerja

Ia juga menekankan pentingnya penerapan sistem merit dalam manajemen kepegawaian ASN agar penempatan jabatan tidak diwarnai kepentingan politik.

“Sistem merit menjamin kejelasan karier ASN dan meminimalkan intervensi non-teknis. Dengan sistem ini, semua berbasis kompetensi,” ungkapnya.

Terkait honorer, Asep meminta perhatian khusus bagi tenaga honorer kategori R4 yang bekerja di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). 

Menurutnya, mereka memiliki fungsi profesional dengan aturan kerja yang berbeda dari honorer lainnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait