Polisi Tangkap Pria Pembawa 395 Lembar Uang Palsu di Indihiang Kota Tasikmalaya
Tersangka kasus peredaran upal saat digiring petugas Polres Tasikmalaya Kota, Senin 19 Mei 2025. rezza rizaldi / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kepemilikan dan penyimpanan uang palsu.
Seorang pria berinisial EN (62), warga Kampung Cijeruk, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditangkap saat berada di area parkir Indomaret Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, pada Sabtu 10 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya rencana transaksi uang palsu di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka EN di lokasi yang telah diintai petugas.
BACA JUGA:Nyaris Dihajar Massa, Pemuda di Kabupaten Tasikmalaya Ketahuan Curi 12 Kelapa
“Petugas mendapati tersangka sedang berada di parkiran Indomaret dan menguasai uang palsu sebanyak 395 lembar pecahan Rp100 ribu yang rencananya akan dijual kepada seseorang di wilayah Kota Tasikmalaya,” ujar AKBP Faruk Rozi di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota.
Selain uang palsu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit handphone merk Oppo A15 warna hitam dan satu buah tas berwarna hitam yang digunakan tersangka untuk membawa uang palsu tersebut.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka EN mengaku memperoleh uang palsu tersebut sekitar tahun 2022 dari seseorang yang baru dikenalnya dan mengaku berinisial A di daerah Bogor.
Pertemuan itu terjadi saat tersangka mengikuti sebuah ritual penggandaan uang.
BACA JUGA:Gasantana Dukung Penindakan Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Tasikmalaya, Siap Dampingi Tersangka
Setelah beberapa waktu menyimpan uang tersebut, EN kemudian berencana menjualnya kepada seseorang bernama Zaelan di Kota Tasikmalaya seharga Rp5 juta.
“Namun sebelum transaksi itu terjadi, tersangka sudah diamankan oleh anggota kami di area parkir Indomaret yang berada di dekat Pool Budiman Kota Tasikmalaya,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, EN dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam ketentuan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: