KHDPK Beri Akses 35 Tahun, Petani Kini Bisa Kelola Hutan Tasikmalaya Secara Legal

KHDPK Beri Akses 35 Tahun, Petani Kini Bisa Kelola Hutan Tasikmalaya Secara Legal

Administratur/KKPH Tasikmalaya, Danu Prasetyo. istimewa for radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Upaya memperkuat kesejahteraan petani sekaligus menjaga kelestarian hutan terus didorong di Kabupaten TASIKMALAYA

Melalui skema Perhutanan Sosial pada kawasan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), sekitar 18.000 hektare kini bisa dikelola secara legal oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) untuk jangka waktu hingga 35 tahun.

Administratur/KKPH Tasikmalaya, Danu Prasetyo, menjelaskan bahwa legalitas pengelolaan ini hanya bisa diperoleh setelah masyarakat mengajukan permohonan resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Permohonan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan SK akses kelola.

BACA JUGA:Tasikmalaya Perkuat Transparansi Hukum, Aplikasi JDIH Baru Diluncurkan Wali Kota

“Dengan izin tersebut, masyarakat memiliki dasar hukum untuk mengelola lahan hingga 35 tahun. Adapun alokasi luas yang dapat dikelola setiap penggarap maksimal dua hektare,” ujar Danu, Selasa 18 November 2025.

Para penggarap Perhutanan Sosial di Tasikmalaya tersebar di sejumlah wilayah, seperti Kecamatan Cigalontang, Taraju, Cipatujah, dan beberapa lokasi lainnya. 

Antusiasme masyarakat awalnya cukup tinggi, namun tantangan muncul ketika proses pengelolaan berjalan.

Menurut Danu, dua kendala utama yang sering dihadapi adalah keterbatasan modal usaha serta minimnya kemampuan teknis dalam mengelola lahan sesuai standar kelestarian hutan.

BACA JUGA:Bandara Wiriadinata Tasikmalaya Dirawat Tanpa Henti, Potensi Ekonomi Priangan Timur Menunggu Lepas Landas

“Tidak semua penggarap dapat langsung menerapkan pola pengelolaan sesuai ketentuan. Banyak yang masih menjalankan pertanian umum sehingga perlu pendampingan lebih intensif,” terangnya.

Selain itu, beberapa penggarap mencoba berkolaborasi dengan pihak luar untuk memperkuat modal. 

Namun kerja sama tersebut kerap menemui hambatan karena tidak sejalan dengan prinsip kelestarian yang diatur dalam skema Perhutanan Sosial.

Danu menegaskan bahwa kepemilikan SK KHDPK tidak boleh disalahartikan sebagai perubahan status lahan. Kawasan tersebut tetap merupakan kawasan hutan negara, bukan tanah milik pribadi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait