KHDPK Beri Akses 35 Tahun, Petani Kini Bisa Kelola Hutan Tasikmalaya Secara Legal

KHDPK Beri Akses 35 Tahun, Petani Kini Bisa Kelola Hutan Tasikmalaya Secara Legal

Administratur/KKPH Tasikmalaya, Danu Prasetyo. istimewa for radartasik.com--

BACA JUGA:Ruang Fiskal Kota Tasikmalaya Melemah, RPJMD 2025–2029 Dirombak Lebih Efisien dan Berbasis Potensi Lokal

“Jangan sampai ada anggapan bahwa SK tersebut mengubah status lahan. Kawasan hutan tetap harus dijaga, ditanami, dan dikelola sesuai rencana kelola yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Ia berharap pengelolaan Perhutanan Sosial benar-benar berdampak positif bagi petani di Tasikmalaya, baik secara ekonomi maupun lingkungan.

“Pengelolaan harus sejalan dengan prinsip konservasi. Masyarakat bukan hanya memanfaatkan hasilnya, tetapi juga berperan sebagai pengelola yang bertanggung jawab,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait