Baru 109 dari 2.426 Kios di Kabupaten Tasikmalaya Miliki Izin Resmi, DPRD Desak Dinas Bertindak Tegas
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dani Fardian. istimewa for radartasik.com--
BACA JUGA:Fabio Lefundes Ingatkan Modal Poin Sempurna Tak Cukup Hadapi Arema, Ini Prediksi Skornya
“Seluruh pedagang seharusnya memiliki SIHGP supaya retribusi yang dibayarkan bisa tercatat resmi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Dari laporan keuangan, tercatat saldo piutang retribusi Rp917 juta, sementara piutang berdasarkan SKRD mencapai Rp2,1 miliar untuk lima pasar.
Artinya, ada selisih sekitar Rp1,2 miliar yang belum jelas status penerimaannya.
“Selisih ini menunjukkan adanya potensi PAD yang belum tergarap maksimal. Karena itu, Dinas Perdagangan harus segera melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap izin dan data pendapatan kios,” ucapnya.
BACA JUGA:Kota Tasikmalaya Pecahkan Rekor MURI dan Dunia dengan 2.417 Porsi Kupat Tanjung
Dani juga mengingatkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merekomendasikan agar Dinas Perdagangan segera menetapkan SKRD sesuai data pedagang di lapangan.
Ia meminta agar pendataan dan sosialisasi di tingkat UPTD Pasar lebih ditingkatkan.
“Pendataan piutang retribusi harus segera diselesaikan dan dijadikan dasar penerbitan SKRD. Itu harga mati karena SKRD dan SIHGP adalah instrumen utama pengelolaan pasar yang tertib,” tandasnya.
Dani menambahkan, pengurusan izin SIHGP tidak dipungut biaya alias gratis, sehingga seharusnya tidak ada alasan bagi pedagang untuk menunda.
BACA JUGA:Dari Api Kompor ke Senyum Siswa, Cerita Para Juru Masak MBG di Kota Tasikmalaya
“Kalau gratis, tinggal bagaimana UPTD pasar lebih proaktif mensosialisasikan aturan ini kepada pedagang,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: