Dinas KUKM Perindag Angkat Bicara Soal Minimarket Ilegal di Tasikmalaya, Revisi Aturan Jarak Diproses

Dinas KUKM Perindag Angkat Bicara Soal Minimarket Ilegal di Tasikmalaya, Revisi Aturan Jarak Diproses

Kepala Dinas KUKM Perindag Kabupaten Tasikmalaya H Endang Syahrudin saat memberikan keterangan, Kamis 7 Agustus 2025. ujang nandar / radartasik.com--

BACA JUGA:Dishub Tasikmalaya Mulai Cicil Perbaiki Lampu Jalan yang Padam

Menanggapi pernyataan Wakil Bupati Tasikmalaya yang meminta evaluasi ulang jarak minimarket dan pasar tradisional, Endang memastikan hal tersebut akan menjadi poin utama dalam pembahasan revisi.

“Kami sangat mempertimbangkan masukan itu. Pengaturan jarak pasti akan dimasukkan dalam revisi Perda,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait