Dinas KUKM Perindag Angkat Bicara Soal Minimarket Ilegal di Tasikmalaya, Revisi Aturan Jarak Diproses

Dinas KUKM Perindag Angkat Bicara Soal Minimarket Ilegal di Tasikmalaya, Revisi Aturan Jarak Diproses

Kepala Dinas KUKM Perindag Kabupaten Tasikmalaya H Endang Syahrudin saat memberikan keterangan, Kamis 7 Agustus 2025. ujang nandar / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Dinas KUKM Perindag Kabupaten TASIKMALAYA menanggapi temuan 47 minimarket yang diduga ilegal dan isu revisi aturan jarak antara minimarket dengan pasar tradisional. 

Kepala Dinas KUKM Perindag H Endang Syahrudin menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan izin operasional minimarket.

“Kami hanya memberikan rekomendasi teknis lokasi pendirian. Izin operasional sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” jelas Endang, Kamis 7 Agustus 2025.

Endang menyebutkan, pihaknya telah mengeluarkan sekitar 138 rekomendasi untuk pendirian minimarket. 

BACA JUGA:ODF 100 Persen Jadi Tiket Emas, Kota Tasikmalaya Optimis Raih Penghargaan Kota Sehat Nasional

Namun, rekomendasi itu bukan jaminan bahwa izin resmi akan otomatis diberikan.

“Tugas kami hanya memeriksa kesesuaian lokasi dengan aturan yang berlaku. Jika lokasi melanggar zonasi atau terlalu dekat dengan pasar tradisional, kami tidak akan menerbitkan rekomendasi,” tegasnya.

Terkait 47 minimarket yang diduga tak berizin, Endang menyarankan agar hal itu dikonfirmasi langsung ke DPMPTSP sebagai instansi yang mengeluarkan izin. 

Ia juga menyebutkan bahwa pengawasan fisik bangunan menjadi ranah Dinas PUTRLH, sedangkan penindakan pelanggaran adalah tugas Satpol PP.

BACA JUGA:Biaya Aktivasi Rekening Dormant BNI? Ini Penjelasan Lengkapnya

“Penindakan terhadap minimarket ilegal sepenuhnya kewenangan Satpol PP. Kami hanya terlibat di tahap teknis awal,” tambahnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya saat ini sedang memproses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Modern. 

Draf revisi tersebut sudah diajukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.

“Revisi Perda ini sangat mendesak, karena sudah banyak perubahan dalam aspek sosial, ekonomi, dan tata ruang lima tahun terakhir. Bahkan nomenklatur perangkat daerah pun sudah banyak yang berubah,” tutur Endang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait