FPER Soroti Pelanggaran Jarak Minimarket dan Pasar Tradisional di Tasikmalaya

FPER Soroti Pelanggaran Jarak Minimarket dan Pasar Tradisional di Tasikmalaya

Ilustrasi jarak minimarket dan pasar tradisional. istimewa for radartasik.com--

BACA JUGA:Spesifikasi Vivo Y400 Hadir di Indonesia Resmi, Baterai 6000mAh dan Layar AMOLED 120Hz Jadi Andalan

“Revisi RTRW saat itu sangat tertutup. Salah satu yang terlibat adalah Cecep, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati,” katanya, merujuk pada Cecep Nurul Yakin, yang mendampingi Bupati Ade Sugianto pada periode sebelumnya.

Lebih lanjut, Asep menyebut saat ini terdapat 138 minimarket tersebar di Kabupaten Tasikmalaya

Namun hanya sebagian kecil yang ditindak, sedangkan sisanya tetap beroperasi meskipun belum memiliki kejelasan izin.

“Ada yang sudah ditindak, tapi tetap dibiarkan buka karena berkomitmen menyelesaikan perizinan. Ini bukan penertiban, tapi pembiaran. Bahkan bisa dibilang pemberian izin terselubung,” tegasnya.

BACA JUGA:Perbaikan Ribuan PJU Padam di Tasikmalaya Kemungkinan Hanya Sebagian, kenapa?

FPER pun mendesak Bupati Tasikmalaya dan jajarannya untuk bersikap tegas dan konsisten menegakkan aturan. Penataan toko modern harus dilakukan secara adil, tanpa tebang pilih.

“Aturan RTRW harus ditegakkan. Jangan sampai ada pihak tertentu yang diistimewakan karena ‘sesuatu’,” tandas Asep.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait