FPER Soroti Pelanggaran Jarak Minimarket dan Pasar Tradisional di Tasikmalaya
Ilustrasi jarak minimarket dan pasar tradisional. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Forum Penyelamat Ekonomi Rakyat (FPER) Kabupaten TASIKMALAYA menyoroti lemahnya penegakan aturan mengenai jarak pendirian minimarket modern terhadap pasar tradisional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW).
Ketua FPER, Asep Abdul Ropik, mengungkapkan bahwa awalnya Perda RTRW Kabupaten Tasikmalaya mengatur minimarket modern harus berjarak minimal lima kilometer dari pasar tradisional.
Namun, ketentuan tersebut direvisi menjadi satu kilometer, bahkan kini dianggap nyaris tidak diberlakukan di lapangan.
“Awalnya lima kilometer, lalu jadi 500 meter, sekarang nyaris tak ada batasan jelas. Bahkan soal jumlah pun tidak diatur lagi,” ujar Asep kepada radartasik.com, Selasa 5 Agustus 2025.
BACA JUGA:Cegah Komplikasi Kehamilan, Dosen Poltekkes Tasikmalaya Edukasi Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular
Menurutnya, aturan jarak itu penting demi melindungi keberlangsungan pasar tradisional.
Ia menilai, kehadiran toko-toko modern berdampak langsung pada penurunan penjualan pedagang kecil di pasar rakyat.
"Idealnya pengaturan jarak ini diperjelas dalam Perda Nomor 6 Tahun 2025," tambahnya.
Asep juga menilai pemerintah daerah saat ini tidak menunjukkan komitmen serius untuk membina dan menata pasar tradisional.
BACA JUGA:RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya Terancam Keterpurukan di Usia 100 Tahun
Sebaliknya, pemerintah justru terkesan lebih fokus pada legalisasi dan penambahan jumlah minimarket tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap ekonomi rakyat kecil.
“Di satu kecamatan bisa ada puluhan minimarket. Sementara banyak pasar tradisional masih kumuh dan terbengkalai,” ungkapnya.
Ia turut menyayangkan sikap diam DPRD Kabupaten Tasikmalaya dalam merespons persoalan ini.
Menurutnya, revisi Perda RTRW sebelumnya dilakukan secara diam-diam, tanpa transparansi kepada publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: