Penertiban Minimarket Ilegal di Tasikmalaya Mandek, Instruksi Wakil Bupati Diabaikan

Penertiban Minimarket Ilegal di Tasikmalaya Mandek, Instruksi Wakil Bupati Diabaikan

Ketua Forum Komunikasi Generasi Muda Nahdlatul Ulama (FK GMNU) Kabupaten Tasikmalaya, Lutfi Lutfiansyah. istimewa for radartasik.com--

BACA JUGA:Dugaan Pungli Rp 10 Juta di SMA Negeri Tasikmalaya Viral, Pihak Sekolah Klarifikasi dan Minta Publik Cermat

“Minimarket tanpa izin tidak boleh dibiarkan. Harus ditertibkan, bahkan ditutup jika perlu,” tegasnya.

Asep juga mengungkapkan adanya ketidaksinkronan data jumlah minimarket ilegal antara DPMPTSP, Diskoperindag, dan Satpol PP. 

Menurutnya, hal itu menunjukkan lemahnya koordinasi lintas dinas.

“Kalau datanya saja beda-beda, berarti koordinasi sektoral belum berjalan maksimal. Ini akan saya telusuri,” ujarnya.

BACA JUGA:Pedro Matos Calon Idola Baru, Legenda Timnas Jepang Keisuke Honda Puji Persik

Untuk mempercepat penanganan, Wabup berencana menggelar rapat koordinasi dengan tiga dinas terkait pada Senin 21 Juli 2025. 

Ia menekankan bahwa legalitas usaha penting untuk menegakkan ketertiban administrasi sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Setiap toko modern harus mengantongi izin resmi. Legalitas ini penting, bukan hanya untuk tertib usaha, tapi juga sebagai kontribusi terhadap PAD,” pungkas Asep.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait