Penertiban Minimarket Ilegal di Tasikmalaya Mandek, Instruksi Wakil Bupati Diabaikan
Ketua Forum Komunikasi Generasi Muda Nahdlatul Ulama (FK GMNU) Kabupaten Tasikmalaya, Lutfi Lutfiansyah. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Hingga akhir Juli 2025, belum ada langkah konkret dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten TASIKMALAYA untuk menertibkan puluhan minimarket ilegal.
Padahal, Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi telah menginstruksikan penindakan sejak Rabu 16 Juli 2025.
Wabup Asep secara tegas meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk segera menindak minimarket tanpa izin operasional. Namun hingga kini, tak ada perkembangan signifikan.
Ketua Forum Komunikasi Generasi Muda Nahdlatul Ulama (FK GMNU) Kabupaten Tasikmalaya, Lutfi Lutfiansyah, menyampaikan kekecewaannya atas lambannya respons SKPD.
BACA JUGA:Gaji Melalui BRI, Hidup Lebih Mudah: Kisah Nurul Aina, Nasabah Bank Rakyat Indonesia
“Sampai hari ini kami belum menerima informasi atau laporan apapun terkait tindak lanjut yang sudah dilakukan,” kata Lutfi, Kamis 24 Juli 2025.
Ia mendesak agar 47 minimarket yang tidak memiliki izin segera ditertibkan.
Menurutnya, penindakan tersebut penting sebagai bentuk implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
“Perda ini harus ditegakkan secara tegas. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran,” ujarnya.
BACA JUGA:Cara Mudah Nasabah BRI Cek Saldo dan Mutasi via SABRINA!
Lutfi menilai, ketidaktindakan SKPD menunjukkan ketidakpatuhan terhadap instruksi Wakil Bupati.
“Kalau sudah ada perintah langsung dari Wabup, harusnya segera ditindak. Tapi sampai sekarang belum ada langkah nyata. Ini seperti jalan di tempat,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Asep Sopari menegaskan bahwa seluruh minimarket ilegal di Kabupaten Tasikmalaya harus ditutup sesuai aturan.
Ia juga menyoroti bangunan usaha yang melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: