PSU Desak Transparansi BKPSDM Soal Pencoretan 15 ASN dari PKA 2025 Kabupaten Tasikmalaya
Koordinator PSU, Septyan Hadinata. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pergerakan Solidaritas Ummat (PSU) mendesak penjelasan terbuka dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten TASIKMALAYA terkait pencoretan 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari daftar peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Tahun 2025.
Koordinator PSU, Septyan Hadinata, menyampaikan pernyataan terbuka sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kontrol sosial terhadap transparansi dan keadilan dalam manajemen birokrasi di daerah.
Menurut Septyan, pencoretan nama-nama ASN tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa penjelasan kepada publik, meskipun sebelumnya mereka sudah resmi terdaftar dan mempersiapkan diri secara administratif maupun teknis.
"Nama-nama mereka diganti secara mendadak oleh ASN lain, bahkan dalam beberapa kasus penggantinya disebut tidak memenuhi syarat berdasarkan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) atau kompetensi yang ditetapkan," ujar Septyan, Senin 7 Juli 2025.
BACA JUGA:Ini Terobosan Baru LIB, Rekrut Eks J-League untuk Benahi Liga Indonesia
PSU menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan ASN yang dicoret, tetapi juga mencerminkan proses yang tidak transparan dan bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi serta prinsip meritokrasi.
Dasar Hukum Keberatan PSU
Dalam pernyataannya, PSU merujuk pada sejumlah regulasi sebagai dasar keberatannya:
* UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menyebutkan bahwa pengembangan kompetensi adalah hak setiap PNS.
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Laut Tenggara Pangandaran
* PP No. 11 Tahun 2017, yang telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020, mengatur pemenuhan kompetensi jabatan melalui pelatihan kepemimpinan.
* PermenPAN-RB No. 38 Tahun 2017, yang menegaskan pentingnya kesesuaian jabatan dengan kompetensi dan integritas.
* UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
* UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: