Kepemilikan Pendopo Lama Kabupaten Tasikmalaya Jangan Diperdebatkan Lagi, Sah sebagai Cagar Budaya

Kepemilikan Pendopo Lama Kabupaten Tasikmalaya Jangan Diperdebatkan Lagi, Sah sebagai Cagar Budaya

Bangunan Pendopo Lama Kabupaten Tasikmalaya di Jalan RA Wiratanuningrat Kota Tasikmalaya. ujang nandar / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Status Pendopo Lama Kabupaten Tasikmalaya yang terletak di Jalan RAA Wiratanuningrat, Kelurahan Empangsari, Kecamatan Tawang, kembali menjadi sorotan publik. 

Namun akademisi STIA Tasikmalaya, Basuki Rahmat, menegaskan bahwa polemik soal kepemilikannya seharusnya tidak perlu diperdebatkan lagi.

Menurutnya, bangunan bersejarah yang telah berdiri sejak masa pemerintahan Bupati Wiratanuningrat sekitar tahun 1901 ini sudah memiliki status hukum yang jelas sebagai cagar budaya.

“Pendopo lama adalah bagian penting dari sejarah Kabupaten Tasikmalaya. Bangunan ini sudah ditetapkan sebagai cagar budaya dan dilindungi oleh undang-undang. Jadi, seharusnya tidak lagi dijadikan polemik kepemilikan atau bahkan digunakan di luar fungsinya sebagai simbol pemerintahan,” ujar Basuki, Jumat 20 Juni 2025.

BACA JUGA:Inilah Cara Aktivasi DANA Paylater untuk Pinjam Uang Langsung Cair

Ia mengingatkan bahwa sebagai cagar budaya, pendopo tersebut harus dijaga kelestariannya.

Penggunaan bangunan itu harus sesuai dengan nilai sejarah dan budaya yang melekat.

“Cagar budaya tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi dipolitisasi. Undang-undang sudah jelas mengatur perlindungannya,” tegasnya.

Terkait sengketa kepemilikan antara Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan Pemerintah Kota Tasikmalaya, Basuki menjelaskan bahwa hal itu sebenarnya sudah diatur dalam regulasi, khususnya Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA:Praktik Jual Beli Kursi Bayangi PPDB di Kota Tasikmalaya, Disdik Ancam Sanksi Tegas

Pasal tersebut menyebutkan bahwa seluruh aset milik Kabupaten yang berada di wilayah Kota harus diserahkan ke Pemerintah Kota paling lambat satu tahun setelah pemekaran.

“Dan proses penyerahan itu sudah dilakukan. Tercatat, pada 31 Desember 2013, sebanyak 85 aset diserahkan ke Pemerintah Kota Tasikmalaya,” jelasnya.

Namun, lanjutnya, Pemerintah Kota kemudian menghibahkan kembali sebagian aset kepada Pemerintah Kabupaten, termasuk Pendopo Lama.

“Contohnya Alun-Alun masih dikelola oleh Pemerintah Kota karena tidak dikembalikan. Tapi Pendopo Lama sudah dihibahkan kembali ke Pemerintah Kabupaten, sehingga kini berada di bawah kewenangan mereka,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: